Indra Kenz Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini Usai Sempat Ditunda

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang pada Senin (14/11).

Nov 14, 2022 - 19:09
Indra Kenz Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini Usai Sempat Ditunda
Indra Kenz

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang pada Senin (14/11).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (28/10) sidang vonis ditunda lantaran majelis hakim belum rampung bermusyawarah.

BACA JUGA : Indra Kenz Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Binomo Hari...

"Betul. Sesuai jadwal jam 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono, Senin (14/11).

Indra Kenz dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA : Tok! Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Miliar

"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.(lal)