Indra Kenz Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Binomo Hari Ini
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang pada hari ini, Jumat (28/10).
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang pada hari ini, Jumat (28/10).
Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
BACA JUGA : Tok! Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Tangerang agar menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara kepada Indra Kenz.
Jaksa menilai Indra Kenz terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.
BACA JUGA : Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Secara Virtual, Para Korban Binomo Ngamuk
"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.(lal)