Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Deportasi 2 WNA Asal Polandia Gegara Kemah di Pantai Saat Nyepi

Hal tersebut diketahui saat keduanya sempat berdebat dengan pecalang yang menegurnya karena berkemah saat Nyepi.

Mar 24, 2023 - 22:31
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Deportasi 2 WNA Asal Polandia Gegara Kemah di Pantai Saat Nyepi
Foto: Istimewa

NUSADAILY.COM – DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi. Keduanya dianggap melanggar norma dan etika.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan pendeportasian itu sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati. Pelimpahan itu diterima pada Kamis kemarin (23/3/2023).

BACA JUGA : Langgar Aturan saat Perayaan Nyepi di Bali, 2 WN Polandia...

"Di situ akan dijelaskan terkait apa pelanggarannya ataupun apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Nah, di situ memang ada suratnya menyatakan terkait mereka melakukan pelanggaran norma dan etika yang berlaku," kata Warhan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3).

"Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tidak menghormati perayaan hari Nyepi. Saat ini, keduanya sedang kami tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," ungkapnya, dilansir dari detik.com

Warhan menyebut dua WNA itu sebenarnya mengetahui bahwa masyarakat Hindu di Bali tengah merayakan Nyepi. Hal tersebut diketahui saat keduanya sempat berdebat dengan pecalang yang menegurnya karena berkemah saat Nyepi.

"Mereka mengatakan mereka tidak melakukan kegiatan apapun makanya mereka berdiam di tempat tersebut. Namun ternyata ada aturan-aturan yang menyatakan tidak boleh menempati ruang publik sehingga mungkin mereka tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya. (ros)