Langgar Aturan saat Perayaan Nyepi di Bali, 2 WN Polandia Ditahan Polisi

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Mar 24, 2023 - 17:05
Langgar Aturan saat Perayaan Nyepi di Bali, 2 WN Polandia Ditahan Polisi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sempat viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

BACA JUGA : Masa Berlaku SIM Diperpanjang Satu Hari Selama Cuti Bersama...

Dalam rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial, pecalang terlihat menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali para pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun akhirnya menangkap dan menahan dua WNA itu dan menyerahkan mereka ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

BACA JUGA : Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Ditutup Sementara untuk...

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Kamis (23/3), menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.(lal)