Jika Temukan Bukti Transaksi Rp 228 M, Terdakwa Tambang Ilegal Akan Sumbangkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

"Dakwaan dan tuntutan ini bisa berubah-ubah sesuai kehendak yang mengarang bukan dengan dasar fakta yang sebenarnya. Saya mohon Jaksa untuk menemukan bukti transaksi dana Rp 228 miliar tersebut, akan saya sumbangkan pada Kejaksaan," tandas AT.

Dec 15, 2022 - 23:14
Jika Temukan Bukti Transaksi Rp 228 M, Terdakwa Tambang Ilegal Akan Sumbangkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Terdakwa pertambangan ilegal, Andrias Tanudjaja (AT) bersikukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Berdasar akta notaris ia hanya pemegang saham minoritas (45 persen) dan bukan pengendali perusahaan yang dijabat  Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP).

Pada persidangan Duplik atas Replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT, mengurai dakwaan dan tuntutan JPU yang dianggap berbeda-beda penjelasannya. Kesaksian ahli, Yosafat, yang melakukan penghitungan bukaan lahan seluas 27 hektar dan jumlah material yang digali tidak sesuai. Lahan yang dimiliki PT PTP seluas 20 hektar, dengan luasan lahan yang dilakukan penggalian hanya seluas 5 hektar.

"Sangat tidak cocok mengkaitkan hitungan ahli dengan luasan yang hanya 5 hektar. Perbedaan ini menghasilkan hitungan yang sangat spektakuler yaitu ada dana hasil galian sebesar Rp 228 miliar," kata AT.

Menurutnya, berubahnya hasil perhitungan menjadi Rp 228 miliar ini sama persis dengan perubahan dakwaan terkait penemuan hasil mesin crusher yang awalnya dikatakan 940 M3, tetapi akhirnya berubah menjadi 9,4 M3.

"Dakwaan dan tuntutan ini bisa berubah-ubah sesuai kehendak yang mengarang bukan dengan dasar fakta yang sebenarnya. Saya mohon Jaksa untuk menemukan bukti transaksi dana Rp 228 miliar tersebut, akan saya sumbangkan pada Kejaksaan," tandas AT.

Sesuai dengan pledoi saya, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Karena jika ia dianggap melakukan penambangan ilegal selama tiga tahun, ia justru mempertanyakan dimana peran aparat penegak hukum dan Bupati Pasuruan yang membiarkannya. Karena kegiatan penambangan adalah kegiatan terbuka yang diketahui secara kasat mata.

Semua kegiatan itu diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara PT PTP dengan Pasmar untuk membangun perumahan prajurit TNI. Ini diperkuat surat Danpasmar tertanggal 16 Oktober 2017 kepada Bupati Pasuruan.

"Jangan saya yang orang awam dan tidak mempunyai kemampuan melawan, dijadikan sebagai korban dan kambing hitam. Saya hanya bisa bersandar dan berharap pada keadilan dari majelis hakim," harap AT.

Sementara itu, Tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tetap dengan tuntutannya untuk menjerat AT. Pledoi ataupun duplik yang diajukan terdakwa, hanya alasan untuk mempengaruh majelis hakim PN Bangil.

Menurut La Ode Tafri Mada, terdakwa dituntut atas pelanggaran penambangan illegal yang memicu kerusakan lingkungan dan tidak diimbangi reklamasi.

"Terdakwa berusaha untuk membela diri. Tapi, kami tetap dengan tuntutan, lantaran perbuatan terdakwa membuat kerusakan lingkungan yang berat dan tidak ada reklamasi," kata Mada.

Dalam penambangan tersebut, ada pihak yang terlibat. Diantaranya sopir angkut, sopir alat berat dan yang lainnya. Dari pihak-pihak yang terlibat itu, tim JPU mencari otaknya, yakni terdakwa. (oni)