Jika Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima Bakal Ajukan Penundaan Pemilu 2024

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya berisi soal penundaan Pemilu 2024. Permohonan eksekusi akan diajukan jika KPU kembali menyatakan Prima gagal menjadi peserta Pemilu.

Mar 22, 2023 - 16:05
Jika Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima Bakal Ajukan Penundaan Pemilu 2024
Foto: Konferensi pers Partai Prima (Rumondang-detikcom)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya berisi soal penundaan Pemilu 2024. Permohonan eksekusi akan diajukan jika KPU kembali menyatakan Prima gagal menjadi peserta Pemilu.

"Kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dalam jumpa pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

"Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal juga membantah gugatan Prima ke PN Jakpus ditujukan untuk menunda Pemilu 2024. Dia mengatakan gugatan diajukan untuk mencari keadilan.

"Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan yang kemarin setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda Pemilu, apa segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung." katanya.

"Karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

(roi)