Jika RUU DKJ Disahkan, Anies Menang , Pasti Dibatalkan, “Sebab Ada Sekenario Pembusukan Demokrasi”

Hamdan mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk penurunan demokrasi. Dia menyinggung penurunan demokrasi dari sejumlah tahun.

Dec 8, 2023 - 06:11
Jika RUU DKJ Disahkan, Anies Menang , Pasti Dibatalkan, “Sebab Ada Sekenario Pembusukan Demokrasi”

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva mengatakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal membatalkan RUU DKJ yang mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden. Hamdan mengatakan AMIN menolak RUU DKJ tersebut.

"Kalau seandainya UU ini lolos dan saatnya presidennya Anies Baswedan terpilih pasti akan dibatalkan," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Rumah Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Hamdan mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk penurunan demokrasi. Dia menyinggung penurunan demokrasi dari sejumlah tahun.

"Penurunan luar biasa demokrasi. Memang dalam perkembangan terakhir, terutama dalam beberapa tahun terakhir, sejak reformasi, sejak tahun 1999 kita menganut demokrasi. Itu demokrasi awalnya sangat luar biasa tahun 1999. Kemudian 2004. Kemudian maju ke 2009, 2014. Nah mulai 2019 ya, dan seterusnya, ini demokrasi kita semakin menurun. Dan terakhir UU Daerah Khusus Jakarta tiba-tiba muncul, gubernur dipilih, ditunjuk oleh presiden. Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat bahwa betapa demokrasi sudah mulai diturunkan di Indonesia dan ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Dia mengaku tak tahu pihak di balik pengusulan RUU DKJ tersebut. Dia menduga ada skenario yang disusun di balik usulan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

"Ini kita tidak tahu siapa yang punya skenario di belakangnya. Ini pasti ada skenario. Yang ternyata dari tanggapan fraksi-fraksi parpol beberapa yang terakhir yang juga seharusnya ikut dalam pembahasan RUU yang bersumber dari DPRD, ternyata tidak setuju," ujar Hamdan.

"Berarti ada grand desain, yang mungkin secara tidak disadari oleh sebagian anggota DPR kok tiba-tiba muncul. Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini dan saya kira itu yang harus kita cari bahwa siapa yang punya skenario itu berarti dia berniat mematikan demokrasi di Indonesia," lanjutnya.

Juru Bicara AMIN, Marco Kusumawijaya mengajak setiap pihak mengawasi proses RUU DKJ tersebut. Dia mengimbau warga Jakarta juga menolak RUU tersebut.

"Sekarang bolanya ada di DPR kita awasi DPR kita, kita lawan, yang jelas AMIN pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di AMIN. Kalau mengimbau saya mengimbau betul 6 juta suara Jakarta harus menolak ini, anda bayangkan nanti anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta. Itu terutama temen-temen muda ya, masa depan itu ada di suara anda gitu," kata Marco.

Marco mengatakan jika RUU DKJ disahkan maka gubernur harus meminta pertimbangan dari presiden terkait setiap keputusan yang diambil. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk semangat pengendalian.

"Tiba-tiba nanti kalau mau membuat keputusan apa-apa mesti tanya dulu, presidennya ada jauh juga itu di Kalimantan kan, kalau itu jadi ya. Anggaplah itu jadi, harus tanya ke sana gitu, keputusan-keputusan penting. Jadi apa ? kita seketika dapat membaca RUU yang ingin menunjuk gubernur dan wakil gubernur ini sebetulnya semangatnya adalah semangat ingin mengendalikan, bukan semangat ingin mendorong pertumbuhan yang berdasarkan keberagaman yang kita bangga-banggakan," ujarnya.

Dia mengatakan usulan RUU itu bentuk diskriminasi hak pilih. Dia mengaku sakit hati dengan usulan penunjukan gubernur oleh presiden tersebut.

"Saya rasa yang paling menyakitkan hati adalah kita didiskriminasi kan, sebagai orang Jakarta ini bicara. Mengapa provinsi-provinsi lain boleh memilih gubernur dan wakil gubernur kita kok tidak boleh, itu diskriminasi yang nggak ada dasar hukumnya. Saya bukan ahli hukum tapi saya rasa nggak ada dasarnya, kenapa harus didiskriminasi gitu lho," ujarnya.

Rapper, Muhammad Amrullah alias Kojek juga menolak RUU DKJ tersebut. Dia menyebut RUU itu bentuk durhaka untuk sejarah Indonesia.

"Jadi apa yang diharapkan oleh rakyat ada pemimpin yang tidak dipilih oleh rakyat sendiri. Jadi saya sebagai seniman sebagai warga Betawi menolak RUU DKJ ini," kata Kojek.

Kemudian, sejarawan JJ Rizal bercanda menyebut DKJ sebagai daerah khusus kompeni. Dia mengatakan RUU itu menempatkan Jakarta sebagai lahan dagang.

"DKJ itu k-nya bukan khusus tapi kompeni. kenapa saya bilang kompeni? karena seperti Marco jelaskan," kata JJ Rizal

"Jadi, mereka lah yang punya otoritas, para tuan pemodal. Jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hnya ditempatkan sebagai kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC. VOC itu nggak pernah bangun kota, VOC itu bangun markas dagang tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja, nggak ada urusan lain, nggak ada urusan kebudayaan. Kebudayaan itu dibentuk oleh kampung dan kampung bukan bagian dari pikiran orang kulit putih," lanjutnya.

Dia mengatakan penunjukan gubernur oleh presiden merupakan kemunduran cita-cita demokrasi. Dia menegaskan dirinya menolak RUU tersebut.

"Jadi, undang-undang ini sekali lagi kemunduran menurut saya. Kemunduran dari cita-cita demokrasi, kota tempat tumbuhnya nasionalisme yang sebagai antitesis dari kolonialisme dan kolonialisme itu sifat antidemokratis ya. Mundur jauh ke masa VOC, yang hanya bikin hari ini Jakarta benar-benar sebagai daerah kompeni Jakarta begitu. Jadi hanya sebagai markas dagang yang mengatur para tuan pemodal di seberang lautan sana," ujarnya.

Siaran Pers NasDem soal Gubernur Ditunjuk Presiden

Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, memberi instruksi kepada Fraksi Partai NasDem untuk menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.

Dalam pernyataan sikapnya, Paloh meminta perumus kebijakan sirkulasi kekuasaan dapat dilakukan secara demokratis.

Siaran Pers Partai NasDem yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim, dijelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 memuat keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta karena Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara di Kalimantan.

"Itu adalah amanat yang harus kita jalankan bersama sebagai entitas pembuat kebijakan. Eksistensinya yang akan mendapatkan kekhususan pun cukup tepat mengingat faktor-faktor yang telah disebutkan di atas," kata Paloh, Kamis (7/12/2023).

"Namun demikian, perumusan kebijakan atau undang-undang terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita," sambungnya.

Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta, menurut Paloh merupakan sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan. Namun, NasDem memberikan catatan tegas jika pemimpin Jakarta ditunjuk presiden.

"Namun merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, setelah memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, hingga aspirasi publik DPP Partai NasDem menyatakan sikap.

1. Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena.

2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masingmasing. Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air.

3. Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKI dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.

4. Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya. (opsional)

5. Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98.(han)