Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 M, Isi Garasi Dirut Bank Jambi Cuma Motor Rp 1 Juta!

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Yunsak El Halcon (YEL) Direktur Utama Bank Jambi di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. Menilik harta kekayaan dari YEL bagaimana isi garasinya?

May 10, 2023 - 21:57
Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 M, Isi Garasi Dirut Bank Jambi Cuma Motor Rp 1 Juta!
Yunsak El Hancon (Foto: dok. Bank Jambi)

NUSADAILY.COM – JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Yunsak El Halcon (YEL) Direktur Utama Bank Jambi di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. Menilik harta kekayaan dari YEL bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yunsak sering melaporkan hartanya. Dalam data yang disampaikan pada 31 Januari 2023 periodik 2022, dia memiliki total harta sebesar Rp 29.724.431.302.

Harta itu sebagian besar merupakan kas dan setara kas senilai Rp 25.469.898.262, lalu aset tanah dan rumah sebesar Rp 4.253.533.040. Menariknya isi garasi YEL hanya Rp 1 juta.

YEL tidak mendaftarkan mobil dalam laporan hartanya. Dia hanya punya satu unit sepeda motor Honda keluaran tahun 2010. Itu pun modelnya tidak dilaporkan secara rinci, harga motornya ditaksir Rp 1 juta.

Yunsak jadi tersangka
Yunsak menjadi salah satui tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

"Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023), dikutip dari detikSumut.

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

"Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam," terang Elan.

YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," lanjut Elan.(eky)