Inul Daratista Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Pedangdut Inul Daratista memprotes rencana pajak hiburan naik hingga 40 persen. Inul merasa kebijakan ini akan menyulitkan industri hiburan miliknya.  

Jan 16, 2024 - 06:17
 Inul Daratista Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen

NUSADAILY.COM – Jakarta - Pedangdut Inul Daratista memprotes rencana pajak hiburan naik hingga 40 persen. Inul merasa kebijakan ini akan menyulitkan industri hiburan miliknya.

 

Inul Daratista merupakan pemilik dari Franchise Karaoke. Ia memiliki hingga ratusan outlet dan menjadikannya sebagai salah satu icon karaoke terbesar di Asia.

 

Oleh karenanya, dia merasa usahanya terancam jika pemerintah menaikan pajak hingga 40 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menrugikan para pengusaha industri hiburan. 

 

“Baca ini kok aku jadi heran ya, gak mematikan gimana? 40-75 persen. Itungannya bagaimana? Dibebankan ke costumer? Wong tamu naik 10rb aja megap2, teriak-teriak," ujarnya sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

 

Terkait hal tersebut, wanita berusia 44 tahun itu mengatakan pemerintah harus dapat membedakan perizinan atau aturan pajak antara kelab malam dan karaoke keluarga. Sebab, pendapatan dari kedua hal ini jauh berebeda.

 

“Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1000x lipat gedenya daripada usaha saya,” ungkap inul.

 

Demi menghindari pemecatan karyawan, Inul meminta Menparekraf Sandiaga Uno untuk terjun langsung melihat kondisi tempat karaoke saat ini. Ia khawatir adanya kenaikan pajak ini akan merugikan para pengusaha karaoke yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi.” jelasnya.

 

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan hadirnya UU No.1/2022 akan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Ia bersama pemerintah akan terus melakukan sosialiasi regulasi tersebut.

 

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita akan fasilitasi," katanya.

 

Sebagai informasi, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan)

 

‘Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).(*)