Ini Alasan hingga Fakta Tilang Manual Kembali Berlaku

Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual setelah sebelumnya sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

May 17, 2023 - 01:00
Ini Alasan hingga Fakta Tilang Manual Kembali Berlaku
Ilustrasi tilang manual.(Foto: Polri)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual setelah sebelumnya sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya tetap mengoptimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera E-TLE. Akan tetapi, polisi juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di wilayah yang tak terjangkau E-TLEE.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan surat telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual. Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.

Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk kembali melakukan tilang di tempat. Dengan kata lain, jajaran polantas dapat memberikan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas.

Tilang Manual Kembali Berlaku
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Alasan Tilang Manual Berlaku Lagi
Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.

"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," tuturnya.

Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.

"Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual," tambahnya.

Tak Ada Razia di Tempat
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya memaksimalkan E-TLE. Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip, Senin (15/5/2023).

Latif mengatakan nantinya penilangan akan dilakukan bagi para pengendara yang melanggar. Artinya, mereka yang tertib berlalu lintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

"Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut," ujarnya.

Angka Kecelakaan Meningkat
Selain itu Korlantas Polri juga mencatat terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas selama tilang manual diberlakukan. Hal itu terjadi terutama, di daerah-daerah yang tidak di-cover oleh kamera E-TLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).

Anggota Melanggar Bakal Disanksi
Kekurangan tilang manual yakni memberikan celah terjadinya pungli dan suap. Guna mencegah hal itu, Polri akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap anggota di lapangan

Sandi juga menegaskan Polri memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tuturnya.(eky)