Teddy Minahasa Ungkap Kenal dengan Linda Sejak Jabat Jadi Staf Ahli Kapolri

Hal ini disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kasranto, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2).

Feb 18, 2023 - 16:21
Teddy Minahasa Ungkap Kenal dengan Linda Sejak Jabat Jadi Staf Ahli Kapolri
Ajudan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo mengungkap Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' pernah mendatangi ruang kerja Teddy pada 2019 lalu. (Detik)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ajudan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo mengungkap Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' pernah mendatangi ruang kerja Teddy pada 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kasranto, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2).

Arif mengatakan Teddy dan Linda sudah saling mengenal ketika itu. Menurutnya, Teddy menerima Linda di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen Kapolri.

"Tahun 2019 di kantor Sahli, staf ahli manajemen, beliau kan pas itu menjabat di Sahli manajemen, bintang duanya, saya melihat waktu itu Bu Linda pernah ke sana," ujarnya.

Menanggapi kesaksian Arif, Linda idak menepis pernyataan-pernyataan tersebut. Ia tidak berkeberatan atas kesaksian yang disampaikan Arif.

BACA JUGA : Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi Tidak Kompeten dan...

"Terdakwa Linda apa ada keberatan?" kata majelis hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Linda.Sabu dijual ke Linda

Terdakwa Syamsul Ma'arif memastikan narkotika sabu yang diserahkan kepada Linda merupakan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumtera Barat.

Mulanya penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mempertanyakan apakah sabu seberat 5 kg yang diganti tawas oleh Syamsul merupakan yang diserahkan oleh Linda.

Syamsul memastikan sabu yang dirinya tukar dan serahkan kepada Linda di Jakarta merupakan barang yang sama.

"Apakah sama sabu yang saksi tukar dengan tawas dengan sabu yang saksi bawa ke Linda?" katanya.

"Ya, emang itu," jawab Syamsul.

Dalam persidangan, Syamsul juga membenarkan bahwa ia memang mengganti sabu dengan tawas.

"Saya keluarkan isi dari plastik terakhir berisi sabu kemudian setelah saya keluarin, saya masukkin tawas yang udah per kilo," katanya.

Ia menyebut setelah mengganti sabu tersebut, ia segera menutup lagi seluruh sabu yang akan diungkap oleh Polres Bukittinggi tersebut.

"Kemudian, lapis ketiga itu yang udah saya cu,tter saya lakban lagi dengan lakban bening. Setelah itu saya tutup lagi lapis pertama, kedua karena itu jadi satu gunakan lakban bawaan aslinya jadi enggak pakai lakban yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy didakwa telah memperjualbelikan barang bukti narkotika sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9...

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada Mei 2022 lalu.

Selanjutnya Teddy meminta Dody untuk mengganti minimal 10 kg sabu dengan tawas. Namun  Dody melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti sebanyak 5 Kg.

Kemudian, sabu itu pun dibawa oleh Dody dan Syamsul Ma'arif ke Jakarta untuk diserahkan kepada Linda.

Dalam perjalanannya, 5 kg sabu itu belum seluruhnya terjual, hanya 3 kg sabu yang telah berhasil dijual. Sedangkan sisanya masih belum laku, tetapi Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian.

Teddy didakwa bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(lal)