Henry Surya Bakal Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya

Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Jan 11, 2023 - 16:20
Henry Surya Bakal Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Foto ilustrasi: Sidang Henry Surya di PN Jakbar (Silvia/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Terdakwa Henry Surya bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya akan membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pembacaan nota pembelaan diri akan dilakukan hari ini, Rabu (11/1/2023)."Hari ini sidang acara pleidoi pukul 10.00 WIB. Mudah-mudahan tidak berubah," kata Kuasa Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang saat dihubungi.

BACA JUGA : Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP Sejahtera Bersama...

Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

Dilansir dari detik.com, Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," tambahnya.

BACA JUGA : Wulan Guritno Kenakan Dress Hijau Saat Liburan Bareng Kekasih di Bali, Netizen: Tante Bukan Sembarang Tante

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa. (ros)