Hari ke-2 Pendaftaran Bacaleg, KPU Magetan: Baru NasDem dan Hanura Yang Mendaftarkan Kehadirannya

Selain melampirkan KTP, Ijazah, Surat Sehat, dan dokumen dokumen penting lainnya, bacaleg wajib mengantongi restu dari masing masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik.

May 3, 2023 - 00:24
Hari ke-2 Pendaftaran Bacaleg, KPU Magetan: Baru NasDem dan Hanura Yang Mendaftarkan Kehadirannya
Foto : Istikah, anggota KPU Magetan Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Hari ke-2 sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih sepi pendaftar. Baru 2 parpol yang mengkonfirmasi kehadiran, yaitu Partai NasDem dan Partai Hanura.

Istikah, anggota KPU Magetan yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelengaraan pemilu menyebut, hingga hari kedua pendaftaran belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke- KPU.

"Sejak kami buka pendafataran kemaren, Senin 01 Mei 2023 belum ada parpol yang mendaftar bacalegnya ya. Namun untuk konfirmasi kehadiran ada dua parpol. Yaitu Partai NasDem dan Partai Hanura, selebihnya belum ada," kata Istikah kepada nusadaily.com, Selasa (02/05/2023).

Partai NasDem, lanjutnya, mengkonfirmasi hadir di KPU untuk mendaftarkan bacalegnya pada tanggal 5 Mei nanti. Sedang Partak Hanura mengkonfirmasi hadir pada tanggal 10 Mei 2023.

"Sebenarnya kami telah menghimbau kepada partai partai untuk mendaftrkan bacalegnya lebih awal. Agar nanti tidak tertumpuk, dan apabila ada persyaratan berkurang bisa segera dilengkapi. Tidak mepet waktunya, apabila masa pendaftaran habis dan syarat belum terpenuhi yang rugi partai itu sendiri," jelasnya.

Menurut Istikah, syarat bacaleg memenuhi syarat dan bisa ikut pemilu 2024, selain melampirkan KTP, Ijazah, Surat Sehat, dan dokumen dokumen penting lainnya, bacaleg wajib mengantongi restu dari masing masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik.

"Ketentuan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Berbesda dari pileg tahun lalu. Rekomendasi lampiran cukup dari DPC untuk mendaftar bacaleg. Tetapi pemilu 2024 bacaleg wajib melampirkan resti dari DPP Parpol masing masing," jelasnya.

Masing masing bakal calon bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di Sistem Informasi Politik (Sipol), kemudian juga di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pendaftaran Bacaleg memang dari masing masing partai politik. Jadi ada beberapa berkas yang disampaikan oleh partai maupun yang diberikan oleh KPU. Semua nanti diupload ke sistem tersebut. Setelah itu, baru akan dilakukan verifikasi administrasi," imbuhnya.

Menurut Istikah, tujuannya untuk memastikan sudah sesuai atau belum. Kalau ada yang kurang nanti akan disampaikan untuk perbaikan lebih lanjut.


"Meski nanti teknisnya, para bakal calon tidak perlu datang ke KPU, cukup lewat online. Baiknya segeralah mendaftar, jangan tunggu waktu mepet. Karena jika mendaftar mepet dikhawatirkan ada kekurangan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi dalam sehari, waktunya habis nanti rugi," pungkasnya. (*/nto).