Hapus Peraturan Pensiun DPR Seumur Hidup

Oleh: Getah Ester Hayatulah, S.H, M.Hum.

Mar 2, 2024 - 14:48
Hapus Peraturan Pensiun DPR Seumur Hidup

Di Indonesia Pemilihan Umum (PEMILU) merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Mulia sekali pekerjaan dan tanggungjawab DPR. Tetapi kenapa sampai ada wacana yang sudah beberapa tahun menjadi perbincangan. Wacana itu merupakan keinginan dari banyak pihak kepada Pemerintah untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keinginan mereka yaitu menghapus hak pensiun untuk para politikus di DPR dan MPR.  “Hapus undang-undang yang mengatur tentang pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.

 

Mereka hanya bekerja 5 tahun dan/atau satu periode, tapi bisa mendapatkan pensiun seumur hidup. Bahkan bisa dilanjutkan ke istri dan anak-anaknya.

 

Sampai sekarangpun masih ramai diperbincangkan dan sangat mengejutkan banyak pihak. Wawancara Krisdayanti, seorang artis yang menjadi anggota DPR dan menceritakan dengan rinci tentang besaran uang masuk dan tanggal berapa saja, yang DPR terima setiap bulannya.

 

Mirisnya lagi setelah melihat siaran berita beberapa hari kemarin. Ada seorang politisi yang cukup senior mengatakan jika anak-anaknya meminta cukuplah satu kali atau dua kali menjabat anggota DPR.  Dan setelah itu sebaiknya digantikan oleh orang lain.

 

Sudah lama juga beredar meme yang menggambarkan banyak sekali orang yang menjadi alas kaki sebuah meja besar. Di atas meja besar itu penuh dengan hidangan dan berkarung-karung uang. Sedangkan beberapa pejabat duduk mengelilingi meja sambil tertawa dengan riang gembira. Dan terdapat kalimat “If the people stand, the party is over”.

 

Peraturan yang mengatur tentang gaji DPR yang hanya menjabat lima tahun atau satu kali masa jabatan tetapi mendapatkan pensiun seumur hidup adalah masalah besar. “Itu sangat tidak pantas” pendapat dari beberapa orang.

 

Bahkan ada yang mengatakan “Nyesek banget sudah membayar pajak tetapi diberikan kepada pensiunan DPR seumur hidup pula”. Dimana yang terlihat kebanyakan anggota DPR sudah kaya dan banyak fasilitas serta tunjangan yang didapatkan. Apalagi pada saat masih aktif bekerja. Jadi jangan lagi membebani anggaran negara dengan pemberian pensiun seumur hidup.

 

Kita semua mengetahui amanat amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dan salah satu fungsi tugas DPR adalah membahas rancangan undang-undang (RUU), yang berarti DPR juga yang membuat aturan tersebut untuk DPR sendiri.

 

Banyak pendapat yang menyarankan “Bukankah sebaiknya mereka dengan sadar diri menolak ketentuan tersebut?”. Tetapi sayangnya DPR tutup mata dengan pos anggaran pensiun tersebut, padahal itu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani 25 Agustus 2022 mengeluhkan anggaran pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran ini dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara.

 

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui upaya untuk menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum. "Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia,".

Untuk itu pemerintahan sekarang menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS. Dan tahukah kita semua jika besaran uang pensiun PNS ternyata masih belum seberapa bila dibandingkan dengan anggota DPR.

 

Jika merunut dari peraturan, hak pensiun tersebut sudah diatur dalam Bab IV. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980. Undang-undang ini mengatur Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

Pasal 12 berbunyi “Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

 

Pasal 13 ayat 3 mengatur ”Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun”.

 

Pasal 15 mengatur “uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat”. Sementara Pasal 16 mengatur “pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara”.

 

Pasal 17 “Apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Pada pasal 19 mengatur “jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun”.

Tidak hanya pensiun, DPR juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua. Gaji DPR per-bulan dan besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

 

Sekarang adalah tugas kita sebagai rakyat yang sudah memilih dan memberikan kesempatan kepada para wakil kita di DPR untuk mengingatkan komitmen Demokrasi. Demokrasi harusnya yaitu dari Rakyat oleh Rakyat dan untuk Rakyat, bukan para wakil kita yang mewakili segala kemewahannya.

 

Jadi mari kita memberi kesadaran bersama. Salut dan penghargaan tertinggi jika melihat anggota DPR dari masih muda sampai usia pensiun bahkan puluhan tahun menjadi anggota DPR dan bekerja dengan baik. Anggota DPR yang benar-benar memperjuangkan keadilan dan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Yang seperti inilah yang layak mendapatkan hak pensiun.

 

Yang memperihatinkan adalah di saat anggota DPR itu hanya satu atau dua periode saja menjabat kemudian digantikan dengan yang lainnya. Dan hal ini dilakukan dengan kesadaran dan pengetahuan mereka tentang keberadaan peraturan tentang hak pensiun tersebut. Apalagi  penggantinyapun biasanya adalah anak, menantu, istri, ipar, cucu saudara/keluarga dekat ataupun jauh.

 

Bisa kita bayangkan bagaimana beban APBN ke depan jika hampir semua anggota DPR tersebut mempunyai kerangka berfikir seperti itu. Bahkan mereka berhak atas pensiun seumur hidup. Itu adalah tindakan yang jahat dan dzolim kepada rakyat dan negara. (****)

 

Getah Ester Hayatulah, S.H, M.Hum., dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana dan Dewan Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).