GIMNI Bantah Tentang Adanya Kartel oleh Perusahaan Minyak Goreng

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membantah adanya kartel yang dilakukan oleh perusahaan minyak goreng, khususnya yang menjadi anggotanya.

Jan 21, 2023 - 21:02
GIMNI Bantah Tentang Adanya Kartel oleh Perusahaan Minyak Goreng
Minyak goreng. (Foto: MPI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membantah adanya kartel yang dilakukan oleh perusahaan minyak goreng, khususnya yang menjadi anggotanya.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menegaskan hal itu saat menghadiri panggilan KPPU sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran praktik usaha minyak goreng.

Sahat mengatakan, tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI sepanjang 2019 sampai dengan pertengahan 2022.

“Dalam rapat-rapat yang dilaksanakan GIMNI, baik rapat pengurus maupun dengan anggota, tidak pernah membahas soal harga, karena itu adalah urusan masing-masing anggota. Begitu juga, kami tidak pernah membahas untuk mengatur soal volume penjualan, dalam arti menahan pasokan agar harga naik,” ujar Sahat dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Para Terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022.

Sebanyak 20 perusahaan Terlapor merupakan anggota GIMNI, sedangkan 7 Terlapor lainnya bergabung dengan asosiasi berbeda. Salah satu bukti yang diajukan Investigator KPPU dalam menyusun dugaan adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh GIMNI sepanjang 2019 sampai dengan awal 2022.

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Sahat bisa memaklumi adanya kecurigaan dari KPPU. Namun, dia menegaskan tidak ada dan tidak memungkinkan ada kartel di industri minyak goreng kemasan.

“Tidak ada kartel, karena persaingannya begitu ketat. Pemainnya ratusan. Jumlah anggota GIMNI saja ada 43 perusahaan. Lagipula dengan begitu banyaknya pelaku, sangat sulit membuat kesepakatan. Suami istri saja sering tidak bersepakat,” cetus Sahat.

Menurutnya, masalah kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku, seiring meningkatnya permintaan akibat turunnya pasokan minyak nabati di pasar global.

Sementara kelangkaan minyak goreng lebih disebabkan peraturan pemerintah yang berubah-ubah dalam waktu singkat, terutama mengenai harga eceran tertinggi (HET) dan DMO/DPO minyak goreng, serta persoalan didistribusi.

“Seharusnya ini (distribusi) jangan diserahkan begitu saja ke swasta, tetapi harus oleh pemerintah. Serahkan saja ke Bulog atau ID Food. Karena sulit mengatur harga minyak goreng, berbeda dengan BBM yang memang hanya dipegang oleh Pertamina untuk distribusinya,” tandas Sahat.

(roi)