Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi: Darah di Barang Bukti Cocok dengan Venna Melinda

Polisi kemudian mengungkapkan hasil dari laboratorium forensik yang mengambil sampel darah di TKP dengan mencocokkannya dengan sampel darah Venna Melinda

Jan 21, 2023 - 21:06
Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi: Darah di Barang Bukti Cocok dengan Venna Melinda
Venna Melinda ditemani kedua anak ke kantor polisi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Venna Melinda mengaku sebagai korban atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan. Diketahui, ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu mengalami patah hidung hingga pendarahan

Polisi kemudian mengungkapkan hasil dari laboratorium forensik yang mengambil sampel darah di TKP dengan mencocokkannya dengan sampel darah Venna Melinda

BACA JUGA : Ferry Irawan Jawab Telepon Bunda Venna Melinda, Sebut Tak...

"Kami menerima barang bukti dari Polda Jatim ada 5 sampel, 2 adalah darah pembanding dari saudara Venna Melinda, ada 3 barang bukti yang diperiksa. Satu adalah sobekan kain dari kaos coklat, handuk putih dan darah yang ditemukan di lantai," kata Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo di Polda Jatim, Jumat (20/1/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, hasilnya adalah seluruhnya benar merupakan darah manusia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pertama adalah apakah itu darah manusia apa bukan dan hasil pemeriksaan, semuanya darah manusia. Untuk memastikan apakah itu betul darah saudara Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan, DNA," ucap Kombes Polisi Sodiq Pratomo.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan DNA, darah-darah tersebut memang cocok dengan Venna Melinda.

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Ferry Irawan Terkait Kasus KDRT pada Venna Melinda

"Hasilnya, ketika barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau cocok dengan barang saudara Venna Melinda," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Dirinya telah ditetapkan tersangka usai dilaporkan Venna atas kasus dugaan KDRT. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Venna Melinda mengalami luka pada hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ros)