Gerindra Kabupaten Malang Anggap Putusan MK Bawa Angin Segar

Oct 18, 2023 - 01:07
Gerindra Kabupaten Malang Anggap Putusan MK Bawa Angin Segar
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang Zia'ul Haq

NUSADAILY.COM - MALANG-DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan MK itu membawa angin segar bagi kader Gerindra diakar rumput yang mayoritas menginginkan Capres Prabowo Subianto menggandeng Walikota Surakarta Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. 

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang Zia'ul Haq mengatakan, putusan MK sangat berpengaruh terhadap kondisi kader Gerindra, utamanya di daerah-daerah. Meskipun, putusan tersebut memang menuai pro dan kontra di masyarakat. 

"MK memberikan angin segar bagi anak bangsa. Kapasitas tidak diukur dengan umur. Putusan MK tidak semata-mata menyenangkan Gibran akan tetapi menyenangkan putra-putri terbaik bangsa yang belum berusia 40 tahun dan punya prestasi sebagai DPR, Bupati atau Walikota bisa ikut kompetisi," ungkap Zia'ul Haq, Selasa (17/10/2023).

Zia menambahkan, Gerindra Kabupaten Malang dari awal memang mengusulkan agar Gibran dapat berpasangan dengan Prabowo. Menurutnya, Prabowo-Gibran merupakan kombinasi yang pas. 

"Karena kami di daerah mengharapkan dan mengusulkan Prabowo-Gibran. Kombinasi yang apik dan pas. Prabowo identik dengan ketegasan, wibawa dan bisa membawa Indonesia mempunyai nilai tawar pada negara-negara sahabat. Gibran identik dengan anak muda yang santun dan punya prestasi membawa Solo lebih baik. Kombinasi yang ideal dan diharapkan masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, Zia menegaskan jika partainya sangat menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK tidak boleh disalahartikan karena hal tersebut adalah landasan hukum yang harus dipatuhi. 

"Kalau kita tidak percaya penjaga konstitusi yang merupakan orang pilihan dan tidak bisa di intervensi, lalu kita mau percaya ke siapa lagi?. Mahkamah Konstitusi kan hanya menguji," pungkasnya.(ap/wan)