Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Terjadi Lagi, Akankah Kepercayaan Nasabah Melorot?

Merespons maraknya kasus asuransi belakangan ini, Pengamat Asuransi yang juga Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo berpendapat masyarakat harus tetap tenang dan tidak perlu buru-buru menarik dananya dari perusahaan asuransi.

Dec 10, 2022 - 17:18
Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Terjadi Lagi, Akankah Kepercayaan Nasabah Melorot?
Ilustrasi Kantor Asuransi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus gagal bayar industri asuransi kini terjadi kembali. Kali ini, kasus menimpa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL). 

Nasabah tidak tahu lagi harus bagaimana mendapatkan uang mereka.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut per Senin (5/12) karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Dalam hal ini, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," tulis OJK dalam keterangan resminya.

OJK juga sempat menjatuhkan sanksi terhadap Wanaartha Life sebelum izin usaha dicabut per Senin (5/12). OJK tercatat sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life selama periode 1 Januari 2020-25 November 2022.

Merespons maraknya kasus asuransi belakangan ini, Pengamat Asuransi yang juga Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo berpendapat masyarakat harus tetap tenang dan tidak perlu buru-buru menarik dananya dari perusahaan asuransi.

"Masyarakat tidak perlu menarik dananya dari asuransi. Namun, OJK harus mengumumkan nama-nama 13 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan agar masyarakat berhati-hati," katanya, Kamis (8/12).

Senada, Perencana Keuangan Safir Senduk meminta masyarakat untuk tetap percaya terhadap asuransi. Menurutnya, di industri manapun, pasti ada oknum nakal. Namun, jangan sampai ulah oknum membuat hilang kepercayaan terhadap profesi tersebut.

Perencana Keuangan OneShildt Consulting Imelda Tarigan turut mengamini pernyataan Irvan dan Safir. Ia menekankan produk asuransi sejatinya sangat mulia karena mengambil alih risiko kerugian finansial dari pemilik polis.

Menurut Imelda, produk asuransi adalah produk wajib dimiliki oleh siapapun yang ingin merencanakan masa depan keuangannya dengan baik.

"Jangan hanya karena nila setitik lalu rusak susu sebelanga. Kasus perusahaan asuransi yang terjadi akhir-akhir ini tidak bisa diartikan sebagai representasi seluruh perusahaan asuransi di negeri ini," tegasnya.

Imelda mengatakan masih banyak perusahaan asuransi yang layak dipercaya karena memang manajemen keuangan dan manajemen risikonya baik.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menganggap kasus seperti Wanaartha Life terjadi karena kesalahan oknum bukan bisnis asuransinya.

Eko menegaskan bisnis asuransi adalah bisnis pengalihan risiko yang tidak akan bermasalah jika dijalankan sesuai fungsinya.

"Namun karena edukasi kita kurang, pengawasan juga gak jalan dengan baik, akhirnya ini yang terjadi. Asuransi dijual dengan tidak tepat, produk tidak sesuai, cara yang salah, dan pasar juga gak benar. Akhirnya bermasalah dan merusak nama asuransi," papar Eko.

Untuk menanggulangi risiko tersebut, ada beberapa tips yang bisa dilakukan bagi nasabah asuransi. Hal ini bisa diterapkan sejak pertama memilih produk asuransi.

1. Kenali Produk Asuransi
Imelda Tarigan mengatakan calon nasabah perlu kenal produk mana yang dibutuhkan karena produk asuransi itu sangat banyak jenis dan fiturnya.

"Kalau Anda masih sangat newbie, sebaiknya jangan membeli produk asuransi yang mencakup investasi. Pilihlah yang murni menanggung risiko saja," katanya.

Safir Senduk juga meminta calon nasabah untuk memiliki pengetahuan dasar dan mengenal produk-produk asuransi yang ada. Pasalnya, ada juga produk asuransi yang mengandung unsur investasi.

Senada, Eko Endarto meminta calon nasabah untuk memahami terlebih dahulu fungsi asuransi dan disesuaikan dengan kebutuhan. Setelah itu, cari produk asuransi yang sesuai.

"Jadi dimulai dari kebutuhan nasabah, bukan produknya. Ketika kita tidak tahu kebutuhan kita, kemungkinan salah produk dan salah fungsi menjadi besar," jelas Eko.

2. Pahami Hak dan Kewajiban
Selain mencari produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, nasabah perlu paham apa saja hak dan kewajiban sebelum membeli produk asuransi tersebut.

"Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah lihat baik-baik produk asuransinya, pelajari hak dan kewajiban kita sebagai nasabah sebelum memutuskan beli produk asuransi," kata Safir.

3. Cek Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi
Imelda mengatakan tak ada salahnya calon nasabah untuk melakukan window shopping terlebih dahulu. Momen tersebut juga bisa digunakan untuk membandingkan harga premi dan produk.

"Setelah paham produknya, carilah perusahaan yang menyediakan produk itu. Lihat laporan keuangannya, perhatikan tingkat RBC-nya, sebaiknya di atas 125 persen. Perhatikan reputasi perusahaan, siapa manajemen dan pemiliknya. Pilihlah yang independen dan profesional," saran Imelda.

4. Pilih yang Diawasi OJK
Risk Based Capital (RBC) adalah suatu ukuran yang menginformasikan tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan asuransi.

Selain mengecek RBC, Irvan Rahardjo menganggap penting bagi calon nasabah untuk memilih perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan OJK dan memiliki reputasi baik.

"Harus memilih asuransi yang diawasi OJK, punya RBC baik minimal 120 persen, dan punya rating baik yang dipublikasi media," tutur Irvan.

5. Beli Asuransi dari Perusahaan Berbeda
Safir mengatakan tidak ada salahnya mengambil produk ddari perusahaan asuransi lain. Menurutnya, jangan terpaku dengan 1 perusahaan asuransi, coba bagi ke 2-3 perusahaan asuransi yang berbeda.

Ia juga menyarankan calon nasabah untuk memilih produk yang jangka waktunya pendek-pendek.

Saran tersebut juga diamini oleh Imelda. Menurut Perencana Keuangan OneShildt Consulting itu membagi asuransi ke beberapa perusahaan bisa memperkecil risiko yang tidak diinginkan.

"Ada baiknya juga Anda membeli beberapa asuransi dari perusahaan yang berbeda, jadi tidak semua risiko dibebankan pada 1 perusahaan saja. Manajemen risiko memang harus teliti," tegasnya.

Imelda juga menyarankan calon nasabah untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan independen yang tidak menjual produk keuangan. Tujuannya agar saran yang didapat lebih objektif.(han)