Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Kursi terdakwa yang mestinya diduduki Sambo nampak kosong. Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa.

Apr 12, 2023 - 18:46
Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4). (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, majelis hakim memasuki ruang sidang dan memulai persidangan pada pukul 09.00 WIB.

Kursi terdakwa yang mestinya diduduki Sambo nampak kosong. Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA : Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini di Pengadilan...

Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dan bersama anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi duduk di kursi masing-masing.

Saat ini sidang putusan banding perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI sedang berlangsung.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : Aparat Bersenjata Lengkap Berjaga di Pengadilan Tinggi...

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.(lal)