Ealah… Opsi Gibran Cawapres Prabowo Sudah Muncul Sejak Cak Imin Masih di KKIR

"Waktu itu sudah muncul, sudah muncul," kata Cak Imin dalam Podcast What The Fact Politics CNN Indonesia yang tayang pada Kamis (9/11).

Nov 10, 2023 - 21:07
Ealah… Opsi Gibran Cawapres Prabowo Sudah Muncul Sejak Cak Imin Masih di KKIR

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan opsi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto sudah mencuat sejak ia masih tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Saat itu, hanya ada PKB dan Gerindra dalam koalisi itu.

"Waktu itu sudah muncul, sudah muncul," kata Cak Imin dalam Podcast What The Fact Politics CNN Indonesia yang tayang pada Kamis (9/11).

Selain itu, kata dia, juga ada opsi nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo.

Namun, Cak Imin menegaskan sejak awal ia mensyaratkan jadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Ketua Umum PKB itu mengatakan syarat tersebut berangkat dari hasil muktamar partai yang memberikannya mandat sebagai capres atau cawapres di pilpres. Maka, ia pun menolak berbagai opsi yang ada.

"Tanda tangan MoU-nya juga seperti itu. So far, enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang merasa ditinggal. Ini memang komitmen awal. Kalau kita koalisi harus pasangan. Kalau enggak bisa pasangan ya, enggak bisa koalisi," ucapnya.

Akhirnya, Cak Imin pun berlabuh ke Koalisi Perubahan bersama NasDem dan PKS. Ia jadi pendamping Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.

Sementara itu, saat ini Prabowo berpasangan dengan Gibran. Keduanya diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Prima, Garuda, Gelora, dan PSI.

Gibran bisa maju di Pilpres 2024 meski usianya baru 36 tahun setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.

Belakangan, Ketua MK Anwar Usman yang memutus perkara itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Ia dianggap terlibat benturan kepentingan karena Gibran merupakan keponakannya.

Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Kini, posisinya digantikan hakim konstitusi Suhartoyo.(han)