Duh! Pejabat Imigrasi Bandara Bali Bisa Kantongi Rp 6 Juta Sehari dari Hasil Pungli
"Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).
NUSADAILY.COM – DENPASAR - Pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai, bisa mengantongi Rp 5 sampai 6 juta sehari dari hasil pungli.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto diduga mencatut uang dari setiap orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat.
Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Dari uang haram itu, Hariyo diduga mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per harinya.
"Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).
Eka mengungkapkan, Hariyo adalah otak dari perbuatan tak terpuji itu. Dia mendapat setoran uang dari anak buah yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahaan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.
Orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.
Eka menyebut empat orang yang turut diamankan bersama Hariyo itu masih berstatus saksi.
"Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi," kata Eka.
Menparekraf Sandiaga Uno Heran
Menparekraf Sandiaga Uno mengaku prihatin dengan praktik pungli pada proses pemeriksaan imigrasi jalur fast track. Ia pun heran kasus pungli tersebut baru terbongkar.
"Ini rupanya sudah berlangsung beberapa waktu yang belum terpetakan dengan baik kepada kita," tutur Sandiaga di Puspem Badung, Kamis (16/11/2023).
Menurut Sandiaga, layanan fast track bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara.
"Fast track bisa berbayar dan itu harus terbuka. Prinsipnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sandiaga menyebut kasus pungli tersebut bertentangan dengan konsep pariwisata berkualitas yang selama ini dia gaungkan.
"Konsep pariwisata berkualitas ini adalah salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," imbuh politikus PPP itu.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.
Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.
Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Hariyo yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(han)