Suku Anak Dalam (SAD) Jambi

Pernahkah anda mendengar Suku Anak Dalam (SAD) Jambi? atau bertemu langsung dengan mereka? Bagi yang belum, harapannya dengan tulisan ini membuat Anda mengenalnya dan jatuh cinta padanya.

Nov 17, 2023 - 13:56
Suku Anak Dalam (SAD) Jambi

Oleh: Tohap Pandapotan Simaremare, M.Pd.

Pernahkah anda mendengar Suku Anak Dalam (SAD) Jambi? atau bertemu langsung dengan mereka? Bagi yang belum, harapannya dengan tulisan ini membuat Anda mengenalnya dan jatuh cinta padanya.

Suku Anak Dalam (SAD) Jambi yang dikenal dengan Orang Rimba merupakan suku yang sudah lama tinggal di hutan Provinsi Jambi. SAD Jambi hidup di hutan secara nomaden dengan segala tradisi dan kebudayaannya. Mereka menggantungkan hidup sepenuhnya di hutan.

Seiring berjalannya waktu, SAD Jambi mengalami perubahan kehidupan yang dulunya hidup di hutan, sekarang sudah banyak hidup dan berbaur dengan masyarakat pada umumnya. Hal ini diakibatkan oleh beralihnya hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet. Maraknya pembukaan lahan hutan menjadi perkebunan membuat SAD Jambi mau tidak mau harus tersingkir dari tempat tinggalnya sendiri. 

Situasi dan kondisi ini, mengakibatkan terjadinya pergesekan antara SAD Jambi dengan perusahaan dan masyarakat pada umumnya. SAD Jambi sering dicap sebagai pencuri dan mengalami diskriminasi. Bahkan wawancara penulis dengan Tumenggung (Pimpinan/Kepala Suku) Menah pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 di Desa Hajran Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menyatakan bahwa saudara mereka pernah ditembak penjaga kebun sawit yang mengakibatkan kematian hanya karena mengumpulkan brondolan sawit (buah sawit yang jatuh ke tanah).

Cerita Tumenggung Menah ini hanya segelintir cerita dari sekian banyak konflik yang terjadi antara SAD Jambi dengan perusahaan dan masyarakat. Muncul pertanyaan: sebenarnya, siapakah yang layak dicap sebagai pencuri? Apakah SAD Jambi yang sejak nenek moyang mereka sudah hidup di hutan? atau perusahaan bahkan masyarakat yang telah mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan karet?

Hematnya, keterbelakangan di bidang pendidikanlah membuat SAD Jambi tidak mampu mempertahankan hutannya karena tidak tahu membaca, menulis, dan berhitung. Bahkan SAD Jambi sering diperdaya oleh orang terang (masyarakat) maupun perusahaan dengan surat perjanjian pengelolaan hutan yang ternyata merugikan SAD Jambi.

Status Kewarganegaraan SAD Jambi

Ada dua asas kewarganegaran yang dikenal saat ini yaitu: Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Asas Ius Soli yaitu status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran sedangkan Asas Ius Sanguinis yaitu status kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Jika ditinjau berdasarkan Asas Ius Soli, maka SAD Jambi lahir dan hidup di hutan yang berada di Provinsi Jambi. Demikian halnya dengan Asas Isu Sanguinis, SAD Jambi merupakan orang Indonesia asli.

Hal ini diperkuat juga dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 2 yang berbunyi “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Berdasarkan keterangan asas kewarganegaraan dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di atas, bisa disimpulkan bahwa secara de facto dan de jure, SAD Jambi adalah Warga Negara Republik Indonesia. Yang tentunya memiliki hak dan kewajiban sama seperti warga negara pada umumnya walaupun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Hak Atas Pendidikan

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 berada di posisi teratas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggara negara maupun warga negara wajib patuh dan tunduk dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 31 Ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan pada Ayat (2) menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Pada sektor pendidikan, SAD Jambi mayoritas belum menempuh pendidikan baik formal maupun informal. Mereka hanya mendapatkan pendidikan melalui program yang dilakukan oleh kelompok masyarakat seperti Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Sokola Rimba, Pundi Sumatera, serta Sobat Eksplorasi Anak Dalam (SEAD) Jambi. Melalui pemberdayaan pendidikan yang dilakukan oleh komunitas masyarakat tersebut, SAD Jambi memeroleh pengajaran untuk baca, tulis, dan berhitung (calistung).

Di samping upaya oleh kelompok masyarakat di atas, justru kehadiran pemerintahlah yang sangat diharapkan oleh SAD Jambi dalam sektor pendidikan seperti yang diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Alhasil, anak-anak SAD yang penulis amati khususnya di Dusun Pengeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi memilih ikut aktivitas orang tuanya seperti Kulong (Berkebun dan Bercocok Tanam) dan Megari (Berburu) karena tidak menempuh pendidikan formal. Dari catatan penulis, anak-anak SAD Jambi masih sedikit yang menempuh pendidikan formal di sekolah.

Harapannya, dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya pada Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 31, sudah selayaknya pemerintah jemput bola demi pemenuhan hak-hak SAD Jambi dalam bidang pendidikan. Semoga!

Tohap Pandapotan Simaremare, M.Pd. adalah dosen PPKn Universitas Jambi. Tulisan ini disunting oleh Dr. Indayani, M.Pd., dosen prodi PBI, FISH, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dan pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).