DPRD Kabupaten Pasuruan Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan

Aug 8, 2023 - 16:14
DPRD Kabupaten Pasuruan Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Sidang paripurna ini sekaligus sebagai persidangan yang terakhir dengan Bupati Irsyad Yusuf yang menjabat selama dua periode.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan (Mas Dion) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8/2023).

Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Mas Dion menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 September 2023. Selain itu, Mas Dion juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

"Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," kata Mas Dion.

Dijelaskan Mas Dion, pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 79 ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan masa jabatan tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023," jelas Mas Dion. (oni/*)