DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-20, Sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022

KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No 7/2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang

Apr 4, 2023 - 18:36
DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-20, Sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022
Rapat Paripurna/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - DPR RI mengelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini. Salah satu agendanya adalah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.

"KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No 7/2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang," kata Doli sebagai pimpinan rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (3/4/2023).

"Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," ujar Doli, dilansir dari detik.com 

BACA JUGA : Gilbert Mengakui Heru Hadir Dalam Rapat Paripurna LKPJ...

Doli menyatakan pembahasan Perppu Pemilu itu ditujukan supaya KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup. Para penyelenggara pemilu tak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain pengesahan Perppu Pemilu, paripurna pagi ini akan ada pengambilan keputusan tingkat II 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi.

Berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen;

4. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

7. Penetapan Keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri;

8. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap:
a) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ros)