Brigjen Endar Priantoro Angkat Bicara Mengenai Pencabutan Jabatannya

Brigjen Endar Priantoro merespons soal pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apr 4, 2023 - 18:33
Brigjen Endar Priantoro Angkat Bicara Mengenai Pencabutan Jabatannya
Brigjen Endar Priantoro (Foto: MPI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro merespons soal pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menugaskan Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. KPK kukuh mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Atas pencopotan jabatan sebagai Dir Lidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal yakni Polri, Endar angkat bicara. Endar menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.

"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Menurut Endar, seharusnya pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dir Lidik dan memulangkannya ke Polri.

"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.

KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim bahwa mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar kukuh tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.

"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," urainya.

Endar menjelaskan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dir Lidik KPK.

"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya disini adalah perintah Pak Kapolri," katanya.

(roi)