Donald Trump Eks Presiden AS Didakwa Pidana Terkait Bintang Porno

Dakwaan itu muncul usai pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait dugaan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels.

Apr 1, 2023 - 07:06
Donald Trump Eks Presiden AS Didakwa Pidana Terkait Bintang Porno
Donald Trump

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dewan juri Manhattan mendakwa Donald Trump dengan kasus kriminal. Ia menjadi mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Dakwaan itu muncul usai pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait dugaan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels.

Daniels mengaku menerima uang agar tetap menjaga rahasia bahwa perempuan itu telah berhubungan seksual dengan Trump pada 2006.

Penyelidikan itu dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

BACA JUGA : Donald Trump Dilaporkan Bakal Hadapi Lebih dari 30 Dakwaan...

Namun, sejauh ini, tuduhan spesifik terhadap Trump belum diketahui lantaran surat dakwaan masih dirahasiakan. Surat itu dilaporkan akan dibuka beberapa hari mendatang.

CNN melaporkan Trump menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait penipuan bisnis.

Kantor Jaksa Distrik Manhattan menyatakan telah menghubungi pengacara Trump untuk menyerahkan surat itu. Penyerahan ini disebut akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Sementara itu, Trump mengaku sama sekali tak bersalah. Dia justru menuduh Bragg merusak peluang memenangkan kembali di pemilihan presiden AS.

BACA JUGA : Waduh! Trump Terjerat Hubungan Gelap dengan Aktor Film...

"Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi Pemilu di tingkat tertinggi dalam sejarah," kata dia dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Reuters, Kamis (30/3).

Tak lama kemudian, Trump mengimbau para pendukung menyediakan uang untuk pembelaan hukumnya. Menurut tim kampanye, dia telah mengumpulkan lebih dari US$2 juta.

Penyelidikan Manhattan merupakan satu dari serangkaian hukum yang dihadapi Trump.

Pada 2022, Bragg berhasil menuntut bisnis Trump tahun lalu atas tuduhan penipuan pajak, yang mengarah ke hukuman pidana $1,61 juta.(lal)