Safe Deposit Box Berisi Uang Puluhan Miliar Milik Rafael Alun Disita KPK

"Total [gratifikasinya] seperti yang selama ini disampaikan, itu yang kita masukkan, kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB [safe deposit box] dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/3) malam.

Mar 31, 2023 - 22:22
Safe Deposit Box Berisi Uang Puluhan Miliar Milik Rafael Alun Disita KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.

"Total [gratifikasinya] seperti yang selama ini disampaikan, itu yang kita masukkan, kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB [safe deposit box] dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/3) malam.

Asep menjelaskan safe deposit box dimaksud adalah yang sempat ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya. Karena seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-Rp40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," kata Asep.

BACA JUGA : Rafael Alun Ungkap Putranya Terlalu Pede Usai Masuk Sekolah...

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti dikonpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah," lanjut Asep.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah hingga tas mewah saat menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

KPK telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.

KPK pun resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penjelasan Rafael

Sementara itu Rafael Alun mengaku isi safe deposit box itu merupakan hasil penjualan tanah hingga pencairan investasi reksa dana yang pernah dilakukannya.

Dia mengaku sengaja menyimpan uang tersebut di safe deposit box dengan alasan disembunyikan dari istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA : Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerimaan...

"Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual," ujar Rafael di Jakarta, Kamis (30/3).

Uang hasil penjualan tanah dan pencairan reksa dana tersebut menurutnya ditukarkan dengan mata uang asing dan disimpan dalam SDB. Ia menyembunyikan hal itu dari siapa pun termasuk keluarganya.

"Uang-uang tersebut saya simpan, saya tukarkan dengan mata uang asing, kemudian saya simpan di safe deposit saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut," terang Rafael.

"Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal," imbuhnya.(lal)