Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kades Syahriel: Dia yang Mencemarkan Nama Baik Saya

Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) Syahriel S.Sos mengaku belum diperiksa petugas Satresrim Polrestabes Medan

Dec 21, 2022 - 18:28
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kades Syahriel:  Dia yang Mencemarkan Nama Baik Saya
Kantor Kepala Desa Suka Makmur Deli Tua

NUSADAILY.COM-MEDAN-Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) Syahriel S.Sos mengaku belum diperiksa petugas Satresrim Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

" Belum ada panggilan untuk pemeriksaan  terlapor ke saya, belum ada saya dipanggil. Kalau pun ada saya siap. Karena pada prinsifnya SP itu hak saya untuk mengeluarkannya. Itukan intern saya dengan bawahan,” sebut Syahriel kepada Nusadaily.com di kantornya, Selasa (20/12/2022).

Menurut Syahriel, dia sama sekali tidak ada melakukan pencemaran nama baik seperti yang sudah dituduhkan. " Sebaliknya dia yang sudah mencemarkan nama baik saya. Karena saya sudah dipublikasikan olehnya. Sedangkan saya cuma menjalankan tupoksi saya. Dan apa yang saya lakukan sudah sesuai prosedur," tegas Syahril Alumni Fisip Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan ini.

Kendati demikian Syahrel belum berencana melaporkan balik bawahannya. Namun, berulang kali menegaskan bahwa dia mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Dia juga siap untuk menghadapinya.

“Nggak masalah, kalau saya dipanggil. Mungkin dengan laporan ini, saya akan berkonsultasi dengan Kabag Hukum yang ada di Pemkab Deli Serdang. Saya juga akan menanyakan camat, bagaimana tindakan saya. Saya siap menghadapi laporan itu. Saya akan lengkapi bukti, kenapa saya mengeluarkan SP terhadap bawahan saya,” pungkasnya.

Syahriel  dilaporkan bawahannya ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (30/11/22) sore lalu. Dalam laporan nomor LP/B/3672/XI/2022/SPKT/SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN itu, Syahriel diduga melakukan pencemaran nama baik secara tulisan sesuai dengan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pelapor berinisial NBL menyebutkan, Syahriel menuduhnya memakan uang bantuan tunai. NBL juga dituduh  melakukan pemalsuan resi KTP.(mar)