Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Sosialisasikan Bidang Cukai pada Pedagang Eceran

Dec 13, 2022 - 23:32
Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Sosialisasikan Bidang Cukai pada Pedagang Eceran
Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menempelkan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal di warung dan pedagang eceran.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHC). Selain pada kelompok masyarakat, petugas juga terjun langsung ke warung-warung dan pedagang eceran di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran rokok ilegal. Para pemilik warung dan pedagang eceran ini menjadi salah satu kelompok masyarakat yang kerap kali bersentuhan langsung dengan produk rokok ilegal.

"Petugas menginformasikan dan mensosialisasikan kepada para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga mereka bisa mengerti perbedaan rokok legal dan ilegal," kata Bakti Jati Permana.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hudayati, menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai (BC) telah melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

”Ada dua hingga tiga titik di setiap kecamatan yang kami kunjungi guna memaparkan pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.

Nurul menjelaskan, kegiatan sosialisasi mengenai perundang-undangan akan digalakkan di seluruh kecamatan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya, para pedagang. Edukasi kepada para pedagang rokok ini berkaitan dengan legalitas rokok yang dijual oleh pedagang.

Sementara itu, Kristian Agung Pramono, pejabat fungsional layanan informasi di BC Pasuruan menambahkan, selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.

Bea Cukai Pasuruan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal barang yang dikenai cukai, terutama cukai pada barang hasil tembakau.

”Sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal. Kami minta masyarakat dan pedagang segera melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal,” kata Kristian.(oni/*)