Karyawan Bahana Line Diuber Soal Modus Penggelapan Mafia BBM

Jan 29, 2023 - 02:59
Karyawan Bahana Line Diuber Soal Modus Penggelapan Mafia BBM
Suasana persidangan 17 terdakwa mafia BBM

NUSADAILY.COM - SURABAYA – Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto - operational on board (OOB) PT Bahana Line  diminta majelis hakim bersaksi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka digali keterangannya,untuk menguak unsur dan celah waktu penggelapan bahan bakar minyak (BBM) saat suplai ke kapal Meratus.

Saksi ini, diperiksa dalam sidang yang digelar Kamis (26/1/2023).

Dari uraian saksi, saat suplai BBM dari tongkang Bahana ke kapal Meratus, selang kapal bisa dipindah ke mana saja. Meski ukurab selang itu 3 inch, dengan panjang 30 meter. 

Sementara alat Mass Flow Meter hanya mencatat saat ada aliran saja. Jika ujung selang dibelokkan akan ada jeda di MFM itu. 

Untuk menyetop aliran BBM tinggal menutup kran pompa. Jika demikian PO akan sama dengan aliran yang terbaca di MFM.

“Bisa. Panjang selang (pipa) dari MFM (mass flow meter) menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko, menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa. 

Jawaban Eko pun diamini oleh 5 saksi lain. Jika selang pipa dipindah maka stop kran harus dioffkan dahulu. Jadi tetap ada jeda waktu terbaca di alat Mass Flow Meter itu.

Artinya, jumlah solar yang disuplai tangki tongkang PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line tetap sesuai PO karena melewati MFM milik PT Meratus Line.

Kesaksian itu sejalan dengan kesaksian Basuki Dwi Raharjo, Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line.

Kata Basuki, pipa selang yang menyalurkan solar ke tanki kapal PT Meratus Line bisa saja diarahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line di tengah atau di akhir proses pengisian solar. 

Namun, 6 saksi dari PT Bahana Line kompak mengaku tidak pernah melihat adanya pemindahan ujung selang ke tangki kapal PT Bahana Line  selama proses pengisian. 

Hanya saja para saksi juga mengakui, di tengah proses pengisian kadang mereka disuruh Sukardi, masuk kapal meminta siapkan nota tanda terima (receipt for bunker). Sekembalinya suplai sudah diakhiri. 

Alat sudah digulung.

“Jika ada Pak Sukardi, kami tidak mengawasi penuh. Di tengah proses pengisian, kami disuruh masuk ruangan untuk bikin RFB,” ujar saksi Fauzi. 

Isi Tangki Dilaporkan Lisan

Menariknya, kesaksian mereka nyaris seragam. Mereka menyebut bahwa stok BBM di tongkang PT Bahana Line sebelum dan sesudah dilaporkan lisan.

David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, yang kini jadi terdakwa itu yang melaporkan.

Padahal di tiap tongkang PT Bahana Line ada 6 tangki. Apakah mereka bisa mengingat volume BBM tiap tangki sebelum dan sesudah suplai. 

“Iya. Tidak ada laporan tertulis. Hasil role sounding tangki kami laporkan lisan,” ujar saksi jawab kompak.

Para karyawan PT Bahana Line ini beberapa kali diperingatkan Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar jujur menjawab pertanyaan JPU atau penasehat hukum para terdakwa. 

Hal itu setelah salah satu penasehat hukum memprotes sejumlah pernyataan saksi yang tidak konsisten. 

“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno. 

Penasehat hukum terdakwa sempat memprotes saksi-saksi yang sering berunding lebih dahulu sebelum memberi jawaban. 

“Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar penasehat hukum terdakwa Sugeng.

Isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melapor ke Polda Jatim pada Februari 2022 soak dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Setelah naik penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan BBM ini ulah mafia atau sindikat kejahatan teroganisir. Mafia itu dikoordinir pelaku lapangan Edi Setyawan. 

Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini ada pihak yang memiliki dana, infrastruktur dan sumberdaya besar yang bisa mendukung praktik penggelapan sejak 2015 -2022 itu. (ima/wan)