Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Tahun 2022, Diinterogasi Malah Mewek

"Saya khilaf Pak. Menyesal!' Kalimat ini sudah menjadi lagu lama para pelaku kejahatan seksual. Sama halnya dengan Moch. Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang kini meringkuk di rutan Mapolres Malang. 

Dec 6, 2023 - 15:07
Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Tahun 2022, Diinterogasi Malah Mewek

NUSADAILY.COM - MALANG - "Saya khilaf Pak. Menyesal!' Kalimat ini sudah menjadi lagu lama para pelaku kejahatan seksual. Sama halnya dengan Moch. Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang kini meringkuk di rutan Mapolres Malang. 

Pria berusia 47 tahun ini, ditahan karena kasus asusila. Ironisnya korban adalah anak kandung sendiri. Inisialnya MK (23). Dan bejatnya dilakukan tidak sekali, tetapi sejak tahun 2022 lalu. 

Di hadapan awak media saat diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah ketika dirilis Selasa (5/12/23), tersangka Moch Sahri malah mewek. Ia menangis lalu mengaku khilaf dan menyesal. 

"Saya khilaf. Menyesal," kata Moch Sahri sembari menangis tanpa keluar air matanya. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, motif tersangka Moch. Sahri berbuat cabul terhadap anak kandungnya karena mencari kepuasan sesaat. Tersangka melakukan dengan paksaan dan menggunakan ancaman. 

"Awalnya korban diancam dan dipaksa. Selebihnya tidak lagi karena korban merasa takut dan tertekan. Itu dilakukan sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah. 

Gandha mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika istrinya sedang lengah. Saat istrinya tidur ataupun ketika pergi keluar rumah. 

Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban tidur. Lalu meraba-raba bagian sensitif. Korban sempat terbangun dan berontak namun diancam serta dipaksa. 

Selanjutnya korban diminta (maaf) melakukan onani. Hingga sperma dikeluarkan di antara payudara korban. 

"Kasus ini terungkap setelah korban tidak kuat menahan tekanan, lalu bercerita pada salah satu tetangga. Dan kejadian ini sudah menjadi rahasia umum di warga. Kemudian korban dibujuk untuk melaporkan ke polisi. Dari laporan itulah kami amankan tersangka," terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 6 huruf a dan