Bawaslu Disebut Demokrat Cuma Gemar Soroti Anies Melulu

"Kok hanya SMS? Kalau Bawaslu memang merasa yakin sudah ada pelanggaran berdasarkan regulasi yang ada dan merasa punya kewenangan menindak itu, langsung saja harusnya turun ke lapangan menindak Mas Anies. Ini pakai-pakai SMS segala," kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Bawaslu Disebut Demokrat Cuma Gemar Soroti Anies Melulu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat (PD), Jansen Sitindaon, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melulu menyorot Bacapres Anies Baswedan.

Protes dari Partai Demokrat itu berawal dari adanya pengiriman pesan secara banyak atau SMS blast soal kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Masjid Al Akbar Surabaya. SMS itu berisi 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.

"Kok hanya SMS? Kalau Bawaslu memang merasa yakin sudah ada pelanggaran berdasarkan regulasi yang ada dan merasa punya kewenangan menindak itu, langsung saja harusnya turun ke lapangan menindak Mas Anies. Ini pakai-pakai SMS segala," kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Jansen menilai Anies ke Masjid Al Akbar murni untuk salat Jumat. Baginya, tidak ada tindakan politik atau kampanye di dalam masjid.

"Yang saya baca di media dan lihat di video beredar, Mas Anies itu ibadah salat Jumat di Masjid Al Akbar dan kemudian para jemaah banyak yang datang berebut salaman. Masak itu salah?" ucapnya.

"Tidak ada saya lihat Mas Anies orasi nyampaikan ajakan memilih, minta dukungan dan lain-lain. Mungkin ribuan jemaah yang datang menghampiri itu memang rindu dengan Mas Anies dan ingin menunjukkan kecintaan mereka pada sosok baru pemimpin masa depan Indonesia," lanjut dia.

Jansen anggap surat tersebut aneh. Surat itu tertanggal 13 Maret, tapi di-blast pada 17 Maret.

"Hal ini saja menurut saya sudah aneh. Harusnya Bawaslu monitoring saja dan melakukan pengawasan, silakan hadir di Masjid Al Akbar sesuai info atau jadwal yang didapatkan. Bawaslu kan bukan peramal, tidak ada fungsi prediktif lalu melarang-larang orang atau menyimpulkan sesuatu apalagi mengatakan melanggar jauh sebelum hal itu terjadi," ucap dia.

Dia minta Bawaslu fokus mengawasi pejabat negara yang mau maju sebagai capres atau cawapres di 2024. Calon itu perlu diawasi karena ada anggaran dan fasilitas negara melekat pada dirinya.

"Ini malah ngawasi Anies terus yang jelas-jelas sudah bukan pejabat negara. Sudah orang biasa. Ada menteri masih menjabat, gubernur masih aktif mutar-mutar ke mana-mana, malah Bawaslu kami lihat diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas," ujar dia.

Jawaban Bawaslu
Bawaslu menjawab tak hanya Anies saja yang diawasi. Tapi juga mengimbau kepada semua pihak.

"Bawaslu tidak bisa tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu, atau pada kelompok tertentu, atau pada partai tertentu, atau tahapan tertentu," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Bawaslu mengawasi terhadap pejabat negara dan ASN yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Sebab, ada aturan-aturan khusus untuk pejabat negara dan ASN ketika akan mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu.

"Itu memang salah satu yang harus kami awasi ya. Jadi karena ada aturan-aturan khusus, misalnya kalau menteri dia harus ajukan cuti misal dia mau maju. Kalau ASN dia harus mundur ketika dia maju, maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu," ujarnya.

Lolly mengucap terima kasih atas saran dari Partai Demokrat. Baginya, kritik dari Demokrat adalah bentuk perhatian partai kepada Bawaslu.

"Kami berterima kasih bahwa itu berarti sahabat-sahabat juga care terhadap kerjanya Bawaslu, 'eh Bawaslu ingetin dong jangan cuma ngurusin Anies'," ungkap dia

"Itukan berarti mereka juga aware terhadap pentingnya tugas dan pengawasan Bawaslu. Tetapi memang semua harus diawasi Bawaslu ya, kewajiban kami untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.(han)