Bandar dan 5 Penombok Judi Dadu di Madigondo Magetan Digulung Polisi

Pengungkapan kasus judi dadu ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktifitas mereka.

Mar 9, 2023 - 00:38
Bandar dan 5 Penombok Judi Dadu di Madigondo Magetan Digulung Polisi
Foto : JS bandar judi dadu asal Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun saat digelandang ke Mapolres Magetan, Rabu (08/03/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan 6 orang pelaku judi dadu dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran. Empat orang tercatat sebagai warga Madiun dan satu orang pemilik rumah warga Magetan.

Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menyebut, pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas mereka. 

" Laporan masyarakat kemudian ditindaklajuti oleh anggota, dan benar di teras rumah milik D desa Madigondo Kecamatab Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," kata Rudy, Rabu (08/03/2023).

Selanjutnya kita lakukan penangkapan. Anggota berhasil mengamankan 6 orang dari lokasi. Yaitu pria berinisial JS alias Gudik warga desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.

"Kemudian kita amankan AT,  SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Jakarta sebagai penombok. Kita juga amankan D pemilik rumah warga desa Madigondo. Barang bukti yang berhasil kita sita uang tunai sebesar Rp557 ribu, karpet, alat dadu," terangnya. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya polisi menjerat kelimanya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*/nto).