APH 'Tutup Mata', Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Kapolri Tindak Tambang Ilegal

Surat rekomendasi ini juga dikirimkan kepada KPK, Kementerian LHK, Kementrian ATR/BPN, Kapolda dan Gubernur Jatim.

Mar 9, 2023 - 01:24
APH 'Tutup Mata', Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Kapolri Tindak Tambang Ilegal

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Tiadanya penindakan praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan, tak hanya membuat gerah aktivis lingkungan. Lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya secara juga melayangkan surat kepada Kapolri.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, bernomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 itu dikirimkan 1 Maret 2023 lalu. Surat rekomendasi ini juga dikirimkan kepada KPK, Kementerian LHK, Kementrian ATR/BPN, Kapolda dan Gubernur Jatim.

Menurut Mas Dion, panggilannya, surat ini adalah rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan ilegal minning dan perusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Rekomendasi ini juga menindaklanjuti aspirasi aktivis lingkungan Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal).

"Ada banyak tambang yang perijinannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami mohon Kapolri untuk segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang llegal mining, khususnya tambang galian C,” kata Mas Dion.

Ia menandaskan, tambang gallan C yang illegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan lebih banyak dari yang legal. Sementara tambang yang legal, juga banyak yang melanggar aturan, baik dari tehnis penambangan hingga tidak melakukan reklamasi lahan.

"Kami meminta Pemprov Jatim segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perijinan tambang yang merusak lingkungan. Pemkab Pasuruan harus lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan," tegas Mas Dion.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto mengapresiasi dan sangat mendukung langkah DPRD Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian politik strategis DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Sudah seharusnya lembaga politik rakyat ini menjadi represntasi kepentingan rakyat. Karena selama ini, tidak ada aparat penegak hukum di Pasuruan yang menindak tambang ilegal. Lebih dari satu dekade, hanya satu pertambangan ilegal yang ditindak hukum, itupun dilakukan Bareskrim Mabes Polri," tegas Lujeng Sudarto.

Pada beberapa waktu lalu, Portal yang merupakan gabungan NGO telah melaporkan dugaan pertambangan ilegal di Polresta dan Polres Pasuruan. Untuk memperkuat laporannya, mereka juga melayangkan surat laporan ke Bareskrim Mabes, KLHK, Menko Polhukam dan KPK.

"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Ilegal minning yang terus berjalan, menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan," tandasnya. (oni)