Anggota Dewan Apakah 3 calon hakim Ad Hoc Dapat Disetujui Sebagai Hakim Agung

Pacul mengatakan tak ada posisi hakim ad hoc yang diloloskan lantaran calon yang diusulkan KY belum memiliki kemampuan yang mumpuni. Menurutnya, hal itu sudah kesepakatan bersama

Apr 4, 2023 - 20:51
Anggota Dewan Apakah 3 calon hakim Ad Hoc Dapat Disetujui Sebagai Hakim Agung
Paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023) (Dwi Rahmawati/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ini merupakan tindak lanjut hasil fit and proper Komisi III terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM sebelumnya.
Pimpinan DPR RI Puan Maharani mulanya mempersilakan Wakil ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh untuk menyampaikan laporannya. Saleh memberikan keterangan hasil fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM kepada pimpinan.

"Rapat pleno Komisi III mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan pada 6 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc," kata Saleh dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2023).
Ada 3 nama hakim agung yang terpilih, sementara hakim ad hoc HAM tak ada yang lolos fit and proper test.

BACA JUGA : Tiga Kontrakan di Jaktim Hangus Terbakar

"Komisi III DPR RI mengedepankan kecakapan, integritas, moral hakim agung pada Mahkamah Agung merupakan persyaratan penting. Komisi III dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dari 9 fraksi menyetujui 3 calon hakim agung pada Mahkamah Agung, yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum," kata Pangeran.dilansir dari detik.com

Puan kemudian bertanya kepada anggota Dewan apakah 3 nama tersebut dapat disetujui sebagai hakim agung. Anggota Dewan serentak menjawab setuju.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hari ini. Hasilnya, ada 3 nama calon yang lolos sebagai hakim agung.

BACA JUGA : IPW Dorong Polisi Transparan Usut Kasus Kecelakaan Pelajar...

"Ada 3 yang kita pilih, itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya udah. Itu aja tiga," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Bambang Pacul, tak ada calon hakim ad hoc yang lolos pada sesi fit and proper. Hal ini berdasarkan musyawarah yang dilakukan anggota Komisi III.

Pacul mengatakan tak ada posisi hakim ad hoc yang diloloskan lantaran calon yang diusulkan KY belum memiliki kemampuan yang mumpuni. Menurutnya, hal itu sudah kesepakatan bersama.

"Gini loh, ini keputusan komisi. Kan komisi itu terdiri dari sekian banyak komisi, ada sekian fraksi, gitu loh. Tapi yang kudengar tadi, yang HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat, gitu loh, tadi yang kudengar. Kalau aku bener apa bohong ya nggak tahu," kata dia.

Berikut ini nama-nama yang lolos menjadi hakim agung:

1. Lucas Prakoso, Hakim Agung pada Kamar Perdata
2. Imron Rosyadi, Hakim Agung pada Kamar Agama
3. Lulik Tri Cahyaningrum, Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara
(ris)