Akhirnya, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

"Jadi hari ini di 57 kecamatan di Provinsi Bali sudah mulai lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan, itu dimulai dari pukul 9 pagi sampai selesai. Jadi, nanti prosesnya seperti semula, tidak ada proses yang baru terhadap rekapitulasi di kecamatan, tetap dilakukan seusai SOP dan aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk proses rekapitulasi," kata John di KPU Provinsi Bali, Selasa (20/2).

Feb 21, 2024 - 06:41
Akhirnya, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

NUSADAILY.COM – DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, akhirnya melanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan yang sempat dihentikan serentak pada Minggu (19/2) lalu.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan rekapitulasi di semua kecamatan di Bali telah dilanjutkan pada hari ini sejak pukul 09:00 WITA.

"Jadi hari ini di 57 kecamatan di Provinsi Bali sudah mulai lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan, itu dimulai dari pukul 9 pagi sampai selesai. Jadi, nanti prosesnya seperti semula, tidak ada proses yang baru terhadap rekapitulasi di kecamatan, tetap dilakukan seusai SOP dan aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk proses rekapitulasi," kata John di KPU Provinsi Bali, Selasa (20/2).

John mengamini adanya lapran hasil suara yang berkurang dari para peserta pemilu. Menurutnya perubahan data tersebut merupakan hasil sinkronisasi yang menggunakan C hasil Plano dengan angka yang terbaca di aplikasi Sirekap.

"Ada berkurang bertambah sesuai apa yang dilihat oleh pemilih atau warga masyarakat atau calon peserta pemilu di (aplikasi) Info Pemilu 2024, iya memang banyak. Saya menerima telepon dari peserta pemilu, kenapa suara saya berkurang. Kami jelaskan kembali bahwa proses penurunan suara itu adalah hasil dari proses sinkronisasi dengan menggunakan data C hasil yang ada di TPS. Jadi, akurasi data itu berdasarkan C hasil yang ada di TPS sebenarnya, C hasil sudah bisa dilihat di info Pemilu 2024," ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya masyarakat maupun peserta pemilu terkadang hanya melihat hasil dan perolehan-perolehan hasil suara tanpa mengecek di fitur C hasil.

"Ada fitur unduh C hasil, sebaiknya dilihat di situ kalau mau melihat proses berapa rill yang didapatkan. Sebaiknya bagi peserta pemilu yang tidak memiliki C hasil masing-masing, bisa melakukan proses download di situ. Nanti di situ dijumlahkan, itulah sebenarnya nilai rill atau angka rill yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota legislatif, DPD, maupun presiden," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bali menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.(han)