2 Remaja di Kebayoran Baru Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam dan Terlibat Tawuran

Polisi menangkap 2 remaja dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kirai I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam.

May 23, 2023 - 22:17
2 Remaja di Kebayoran Baru Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam dan Terlibat Tawuran
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Polisi menangkap 2 remaja dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kirai I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam.

“Ada beberapa orang yang kami amankan. Namun hasil penyidikan dan juga keterangan saksi-saksi, yang kami tetapkan tersangka ada dua orang. Satu tersangka dan juga satu anak,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, kedua remaja berinisial ZAI (20) dan NRS (17) kedapatan membawa senjata tajam. Adapun ZAI ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NRS berstatus sebagai pelaku karena masih berada di bawah umur dan seorang pelajar.

Dia menerangkan, para pelaku itu melakukan aksi tawurannya dengan janjian lewat media sosial terlebih dahulu. Mereka memilih lawannya secara acak dan aksi tawuran itu dilakukan sekolompok remaja itu hanya untuk mencari popularitas dan eksistensi belaka.

“Modusnya mereka janjian melalui media sosial, mana yang menerima ajakan mereka langsung samperin, lalu mereka tanpa kenal korbannya, langsung melukai korbannya. Saat ini memang menjadi tren di kalangan anak muda, mereka terkadang tersulut emosinya, mereka punya geng-geng atau semacamnya sehingga mereka ingin mencari popularitas untuk mengajak berantem, berkelahi, atau tawuran,” tuturnya.

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyatakat untuk melapor manakala ada menemukan aksi-aksi tawuran. Pasalnya, pencegahan aksi tawuran tak hanya haris dilakukan oleh polisi belaka, tapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(roi)