Ada 6 Pengertian Sistem Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu

Feb 2, 2023 - 22:11
Ada 6 Pengertian Sistem Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
Ilustrasi surat suara pemilihan (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - kegiatan pemilihan wakil rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bedanya, Pemilu berada di tingkatan nasional, sedangkan Pilkada berada di tingkat daerah.
Lalu, bagaimana dengan arti singkatan Pemilu dan Pilkada? Bagaimana dengan sistem pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.

Arti Singkatan Pemilu
Perbedaan Pemilu dan Pilkada yang pertama terletak pada singkatannya. Pemilu adalah kepanjangan dari Pemilihan Umum. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:

BACA JUGA : Tol Jakarta-Tangerang Arah Tomang Macet di Sejumlah Titik

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu perbedaan Pemilu dan Pilkada adalah tingkatannya. Pemilu berada di tingkatan nasional, sedangkan Pilkada berada di tingkat daerah. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Sistem Pelaksanaan Pemilu
Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat Luber Jurdil. Berikut penjelasannya.dilansir dari detik.com

Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas
Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

BACA JUGA : Mengungkap Keterkaitan Kunjungan Surya Paloh ke Airlangga...

Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.


Pengertian Pilkada
Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(ris)