Dari Modus Mafia BBM Laut, Edi Setyawan Sebut Semua Kru Kapal Bahana Line Mengetahui Praktik Penggelapan Solar

Modus operandi praktik mafia bahan bakar minyak (BBM), cukup mencengangkan publik. Betapa tidak. Mafia ini bekerja rapi. Melibatkan banyak orang. Tak hanya karyawan Meratus Line tapi juga karyawan Bahana Line.

Feb 8, 2023 - 19:03
Dari Modus Mafia BBM Laut, Edi Setyawan Sebut Semua Kru Kapal Bahana Line Mengetahui Praktik Penggelapan Solar
Saksi Muh Mujahidin , operasional on boat Bahana Line yang terancam saksi palsu.

NUSADAILY.COM - SURABAYA – Modus operandi praktik mafia bahan bakar minyak (BBM), cukup mencengangkan publik.

Betapa tidak. Mafia ini bekerja rapi. Melibatkan banyak orang. Tak hanya karyawan Meratus Line tapi juga karyawan Bahana Line.

Nyaris tak terendus. 8 tahun baru terungkap. Mulai mencuri sampai menjual BBM, berjalan mulus.

Edi Setyawan, merupakan saksi yang membuka kotak pandora kejahatan mafia BBM ini. 

Meski semua saksi berusaha menutupi, menjawab tidak tahu saat ditanya JPU dan Hakim, namun bukti dan keterangan saksi Edi, cukup memberatkan 16 terdakwa. Edi bak whistleblower.

Edi merupakan eks karyawan outsourcing  PT Nirsan. Dia bekerja untuk Meratus. Dia yang menjadi terdakwa ini lantas sebelumnya menguak  modus penggelapan solar B-30 atau high speed diesel (HSD), jatah suplai Meratus Line.

Dijelaskan Edi, modus operandi dijalankan sejak dari kru KKM dan Masinis II Kapal Meratus Line. Di sinilah mereka mengatur stok awal BBM di kapal Meratus sebelum sandar isi BBM.

Laporan KKM dan Masinis II inilah dimulai aksinya. Semisal hasil role sounding faktanya 20, dilaporkan lebih tinggi. 

Canggihnya, mereka sudah menghitung kebutuhan tanki sisi kanan dan kiri. Ketika ada jeda Mass Flow Meter (MFM) -pencatat aliran BBM- dihentikan ada kesempatan memindahkan kran.

Sebanyak sisa 20 kilo liter tadi dialirkan kembali ke kapal tongkang Bahana Line.

Dengan begitu aliran MFM dan laptop yang mencatat angka aliran massa volume juga tetap berjalan normal, dan berhenti sesuai angka PO yang diajukan Meratus. 

Praktik kecurangan ini terendus setelah ada audit internal yang dilakukan pihak manajemen Meratus. 

Dari situlah tim audit internal Meratus menemukan selisih. pengakuan Edi. 

Kala itu saksi Iwan dan Aryo karyawan Meratus diajak ngecek konsumsi BBM dalam setiap trip.

Dari situlah didapat selisih. Tidak seperti yang dilaporkan para terdakwa selaku KKM, Masinis II, dan Kru Kapal.

Untuk memuluskan penggelapan solar ini, 10 karyawan Meratus terlibat, 5 karyawan Bahana Line dan 2 pegawai outsourcing.

Perkara pun diadukan ke Polda dan ditangani. Oleh penyidik berkas perkara 17 tersangka kala itu dibagi 4 berkas, nomor perkara 2628,2629,2630, dan 2631.

Dalam berkas perkara terdakwa Sugeng Gunadi Cs itulah, Edi Setyawan dihadirkan. Sebab, saksi Muh Mujahidin, terlihat berbelit dan menyulitkan pemeriksaan.

Penasehat hukum Sugeng Gunadi,  pun mengejar. Saksi 5 kali diperingatkan agar jujur dan tidak berbelit. Karena pihaknya akan melaporkan tersendiri melalui pidana keterangan palsu dalam sidang.

Bahkan majelis hakim Sutrisno, pun jugs berkali -kali mengingatkan terhadap Mujahidin. Agar berkata benar.

Karena masih berbohong bisa dikenakan kesaksian palsu. Dan ada pidananya tersendiri.

Muh Mujahidin tampak berusaha menutupi bahwa dirinya pernah menerima uang dari Edi Setyawan. Dia dicecar pertanyaan dan terus mengaku tidak tahu. Lupa. Dan tidak ingat.

Dia mengaku tidak tahu ada praktik membelokkan selang, mengaku lupa pernah komunikasi dengan Edi, dan menutupi uang transfer senilai 25 juta dan 20 jita. Paling kecil dalam bukti JPU adalah 5 juta. 

Ditanya berapa rekening ? Mujahidn bilang punya satu. Saat ditanya kenapa Edi Setyawan bisa tahu nomor rekeningnya mengaku lupa.

Saksi Mujahidin, akan dikenakan pasal tersendiri. Karena dia mengaku tidak tahu terus menerus. 

Soal uang dia pun berdalih bisnis jual beli motor Vespa. "Saya tidak pernah bisnis Vespa dengan Mujahidin," sergah Edi.

Sementara JPU menunjukkan bukti transfer ke rekening Mujahidin Rp77 juta. "Mereka itu OOB kadang minta bagiannya, uang bensin dan uang makan. Kalau minta gitu yaa saya kasik. Transfer. Yaa pakai duit hasil jual solar itu, Pak Hakim," ujarnya.

Si pengatur penjualan solar adalah Dody dan David Elis, manager operasional Bahana Line. Edi, ditugasi membagi  keuangan kepada grup dari Meratus. Uang hasil jual solar diambil dari Dodi,  di depan kantor Bahana.

Edi juga menegaskan bahwa BBM hasil penggelapan dijual kembali ke perusahaan pemasok, yakni PT Bahana Line, melalui Dody dan David Elis.

Modus ini pun terungkap semuanya secara gamblang oleh pengakuan Edi Setyawan, serta keterkaitan peran pegawai 7PT Bahana Line tersebut.

Edi menjawab pertanyaan dari penasehat hukum salah satu terdakwa tentang penentuan harga jual BBM hasil dari praktik penggelapan tersebut. 

“Proses saya dan kawan-kawan jual BBM kepada vendor PT Bahana Line dengan harga Rp2.700 per liter untuk periode 2016 – 2019, Rp2.300 sampai Rp2.500 untuk 2020 – 2021, dan setelah itu Rp2.750 per liter,” ujar Edi mengonfirmasi bukti catatan yang disita penyidik. 

Edi mengatakan bahwa penjualan ke PT Bahana Line dilakukan melalui perantara staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga. 

Namun, lanjutnya, penentuan berapa harga beli PT Bahana Line untuk BBM hasil penggelapan itu diputuskan oleh atasan keduanya, yakni M Halik. 

“Kalau harga Dody dan David tidak bisa mutusin. Yang mutusin Halik,” ujarnya. 

Melalui Dody dan David juga Edi selama ini menerima uang dari PT Bahana Line hasil penjualan BBM yang digelapkan. 

Kata Edi, pembayaran lebih sering diberikan secara tunai di kantor PT Bahana Line atau di sekitarnya. 

“Transfer jarang. Lebih sering tunai. Saya ambil di depan Kantor PT Bahana Line. Di (Jalan) M Nasir itu,” ujarnya. 

“Kalau pas malam terimanya di dalam kantor,” tambah Edi. 

Pada persidangan Senin (6/2/2203), malam, Edi juga mengungkap bahwa tidak seluruh jumlah BBM yang dipesan PT Meratus Line ke PT Bahana Line diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line.

Kembali Edi mencontohkan, dari PO sebanyak 100 kilo liter, hanya sekitar 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. 

“BBM dipompa dari tangki tanker (tongkang PT Bahana Line) melewati flow meter (alat ukur) ke tangki kapal Meratus. Kalau sudah terisi 80 kilo liter, pompa dihentikan kemudian selang dipindah, diarahkan ke tangki tanker Bahana,” jelas Edi. 

Menurut Edi, praktik itu sulit dideteksi pihak kantor PT Meratus Line karena meskipun BBM dipompakan kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line namun tetap melewati alat ukur volume atau massa BBM, yakni mass flow meter (MFM). 

Mendengar penjelasan gamblang Edi, Ketua Majelis Hakim Sutrisno sempat spontan menyebut bahwa mungkin BBM yang digelapkan itu setelah dijual ke PT Bahana Line kemudian dijual kembali oleh PT Bahana Line ke PT Meratus Line. 

Edi hanya mengangguk-anggukkan kepala mendengar komentar spontan sang hakim. 

Kasus mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. 

Praktik penggelapan BBM yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 500 miliar lebih. 

Dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan. 

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO. Selain itu, perahu nelayan hanya bisa menampung puluhan liter saja sehingga dibutuhkan ribuan kapal nelayan untuk menampung BBM  yang digelapkan dengan kisaran volume 700.000 hingga 1 juta liter per bulan.

Sebanyak 17 terdakwa sebenarnya adalah para pelaku lapangan dengan Edi Setyawan berperan sebagai penghubung antar kelompok pelaku. Mereka terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing PT Meratus Line, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 

Terdapat satu pihak di belakang mereka yang membuat praktik penggelapan dapat berlangsung lama tanpa mudah terendus dengan BBM yang digelapkan dalam jumlah yang sangat besar. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. 

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.(ima)