Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap di PN Jakpus Usai Jadi Saksi

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung.

Sep 20, 2023 - 03:44
Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap di PN Jakpus Usai Jadi Saksi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo tiba di Kejagung usai ditangkap sepulang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Walbertus tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023), pukul 19.05 WIB. Walbertus mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan celana jins hitam.

Walbertus langsung digiring ke dalam Gedung Kejagung. Walbertus masih berstatus sebagai saksi.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Walbertus dijemput paksa usai jadi saksi mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan keterangan palsu.

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam," ucapnya.(sir)