Jokowi Bisa Langsung Tunjuk PJ Gubernur Ditengah ‘Drama’ Sakit Lukas Enembe

Yan berpendapat pemerintah pusat sudah bisa menunjuk penjabat (pj.) gubernur untuk menggantikan Lukas. Dia menyebut kondisi kesehatan Lukas sudah memenuhi syarat undang-undang agar pemerintah bisa melakukan hal itu.

Oct 26, 2022 - 04:36
Jokowi Bisa Langsung Tunjuk PJ Gubernur Ditengah ‘Drama’ Sakit Lukas Enembe

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy menilai pemerintah pusat perlu tegas. Menurut Yan, kepentingan pelayanan masyarakat Papua harus jadi prioritas.

"Kondisi sakit dan status tersangka saya pikir sudah alasan cukup kuat bagi pemerintah menunjuk penjabat. Tinggal berani atau tidak, keberanian dari presiden dan mendagri," kata Yan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (23/10).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo, turun tangan menangani Papua di tengah drama sakit dan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. “Terutama dengan menunjuk penjabat gubernur,” katanya.

Yan berpendapat pemerintah pusat sudah bisa menunjuk penjabat (pj.) gubernur untuk menggantikan Lukas. Dia menyebut kondisi kesehatan Lukas sudah memenuhi syarat undang-undang agar pemerintah bisa melakukan hal itu.

Dia mengatakan kondisi akan terus memburuk jika pemerintah tak turun tangan. Terlebih lagi, masa jabatan Lukas masih tersisa kurang lebih satu tahun.

Selain itu, ada keperluan koordinasi kebijakan menyusul pemekaran tiga provinsi baru. Yan menilai peran gubernur Papua akan begitu krusial.

"Bagaimana bisa provinsi-provinsi pemekaran mereka jalankan tugasnya, sedangkan provinsi induk tidak optimal karena gubernur dalam kondisi tidak baik?" ujarnya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Meski sudah menyandang status tersangka, Lukas belum juga memenuhi panggilan KPK. Kuasa hukum menyebut Lukas sedang sakit dan harus menjalani pemeriksaan.

Di tengah kondisi Lukas yang tak optimal, tak ada pejabat definitif yang bisa menggantikannya. Posisi wakil gubernur sudah lama kosong sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Pendiri Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berkata pemerintah pusat bisa menunjuk pj. gubernur dalam kasus Lukas Enembe.

Meski demikian, Djohermansyah menyarankan pemerintah untuk mengecek ulang kesehatan Lukas terlebih dahulu.

Djohermansyah mengingatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur penunjukan itu hanya bisa dilakukan jika kepala daerah berhalangan tetap.

"Kalau tidak ada wakil, ya ditunjuk pj. Syaratnya bahwa dia sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap. Kalau masih bisa teken surat, mimpin rapat lewat zoom, itu berarti tidak berhalangan tetap," ujar Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (23/10).

Djohermansyah mengusulkan agar Kemendagri bersurat kepada Lukas. Surat itu dikirim untuk menanyakan sakit yang dialami Lukas.

Selain itu, ia menyebut Kemendagri bisa datang ke Jayapura untuk menemui Lukas secara langsung. Dari dua langkah itu, pemerintah pusat bisa menentukan apakah perlu ada penunjukan pj. kepala daerah pengganti Lukas.

"Dagri harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan jalan dengan baik. Pelayanan masyarakat jangan sampai tidak dilakukan karena itu merugikan kepentingan masyarakat," ucapnya.(han)