Waduh! Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Terhubung dengan Ruko Pijat Refleksi

Rony menyebut ruko dengan nama Pijat Refleksi Ken Hermawan itu juga terhubung langsung dengan bagian belakang rumah dari Firli Bahuri. "Iya nyambung," tuturnya.

Oct 28, 2023 - 21:36
Waduh! Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Terhubung dengan Ruko Pijat Refleksi

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi, disebut terhubung langsung dengan ruko pijat refleksi, tepatnya di bagian belakang rumah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Rony Napitupulu saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri pada Kamis (26/10) kemarin.

"Iya ada (usaha refleksi) di belakang (rumah)," ujarnya kepada wartawan di lokasi, dikutip dari CNN Indonesia TV, Sabtu (28/10).

Rony menyebut ruko dengan nama Pijat Refleksi Ken Hermawan itu juga terhubung langsung dengan bagian belakang rumah dari Firli Bahuri.

"Iya nyambung," tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis (26/10), penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan di dua bangunan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli semula dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

Tak Perpanjang Jabatan Firli

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mendesak Presiden Jokowi tak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri karena kasus dugaan pemerasan.

Pimpinan KPK era Firli mendapat perpanjangan masa jabatan sampai dengan 20 Desember 2024. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.

BW mengingatkan ada syarat "tidak melakukan perbuatan tercela" untuk menjadi pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 29 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK.

"Nah tindakan kayak gini (pemerasan) sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi presiden untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan satu tahun itu," kata BW saat ditemui di Gedung Joeang '45, Jakarta, Jumat (27/10).

BW berpendapat dugaan pemerasan adalah tingkatan tertinggi dalam klaster korupsi. Menurutnya, pemerasan telah meliputi penyuapan dan gratifikasi.

Dengan begitu, BW menilai seharusnya Firli sudah layak dipecat. Dia berkata hal itu tinggal menunggu penetapan tersangka di kepolisian.

"Enggak usah terbukti, dijadiin tersangka saja bisa dipecat," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian memproses Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepolisian telah berkali-kali memanggil Firli untuk pemeriksaan. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan perumahan Grand Galaxy di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

"Kita agendakan (kembali pemeriksaan Firli), kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10).(sir)