Viral Sebuah Mobil Plat Hitam Gunakan Lampu Sarbo dan Sirine, Eks Korlantas: Tidak Memiliki Keistimewaan

Kendaraan pelat hitam termasuk 'pelat dewa' tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

Oct 23, 2022 - 16:53
Viral Sebuah Mobil Plat Hitam Gunakan Lampu Sarbo dan Sirine, Eks Korlantas: Tidak Memiliki Keistimewaan
Viral Mobil Pelat Hitam Berstrobo Minta Jalan (Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Viral sebuah video yang menampilkan mobil Toyota Kijang Innova berpelat hitam masih menggunakan lampu strobo dan sirine. Terlihat dari video itu mobil Innova menyalakan lampu strobo dan membunyikan sirine seolah-olah kendaraan prioritas yang ingin dibukakan jalan.

Video itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Berdasarkan narasi di video, peristiwa itu terjadi di Jakarta.

"Pengemudi arogan di toll pakai strobo dan rotator," tulis akun Instagram Dashcam Owners Indonesia.

BACA JUGA : Viral Aksi Pemalakan Turis di Jakarta, DPR Minta Pemrov Buat Panduan Turis soal Tempat Rawan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sendiri pernah menyampaikan pernyataan agar tidak menghiraukan kendaraan pelat hitam berstrobo yang meminta diprioritaskan. Menurut anggota Kompolnas Pudji Hartanto, semua kendaraan pelat hitam sama di mata hukum.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan pelat hitam termasuk 'pelat dewa' tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," kata Pudji beberapa waktu lalu.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

BACA JUGA : Sempat Salip Polisi, Ternyata Mobil Pakai Rotator di Depok Milik Artis Daus Mini

Hal senada juga disampaikan praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Sony menegaskan, strobo dan sirine hanya digunakan oleh instansi yang berhak.

"Strobo atau rotator hanya digunakan oleh instansi-instansi yang memang berhak dan itu ditandai dengan pelat nomor kendaraan khusus. Masyarakat sipil yang tidak berhak, yang pelat nomornya biasa, sebaiknya malu ketika menggunakan strobo/rotator. Kenapa? Karena mereka sudah menyalahi aturan dengan menyamar menjadi petugas untuk kepentingan pribadinya," ujar Sony, Minggu (23/10/2022)

Sony mengatakan, sesuai pernyataan dari Kompolnas, pengendara bisa mengabaikan kendaraan sipil berstrobo yang meminta prioritas. Apalagi kalau memang lalu lintas sedang padat.

"Kalau padat stay aja. Tapi kalau di depan kosong kan sama aja lane hogger," ujarnya, dilansir dari detik.com

Sementara itu, kalau di depan lalu lintasnya kosong, tak ada salahnya kita sebagai pengendara 'waras' mengalah saja tanpa harus berdebat. Cara ini untuk menghindari risiko road rage atau kekerasan di jalan raya

"Saran saya sih kasih jalan (kalau memang lalu lintas di depan kosong dan tidak padat). Toh kita stay di kanan juga nggak ada gunanya, menutup-tutupi jalan orang yang lebih cepat juga nggak ada faedahnya. Berurusan dengan road rage juga nggak dapat piala," sebutnya.

Selain itu, Sony juga menilai pengguna kendaraan pribadi yang memakai strobo dan sirine harus segera ditindak. "Apabila ini ternyata fake, sebaiknya pengguna strobo segera ditindak dengan hukuman yang berat karena membahayakan," sebutnya.(ros)