Viral Aksi Begal Berkedok Leasing di Kabupaten Tangerang, Polisi Dalami Kasus Ini

Korban sempat melawan karena merasa tidak memiliki tunggakan pembayaran. Namun korban malah mendapat kekerasan dan akhirnya pasrah.

Jan 14, 2023 - 18:35
Viral Aksi Begal Berkedok Leasing di Kabupaten Tangerang, Polisi Dalami Kasus Ini
ilustrasi begal

NUSADAILY.COM – TANGERANG - Aksi begal dengan modus penagihan leasing kendaraan di kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Motor korban dirampas atas alasan tunggakan pembayaran.

Dinarasikan dalam unggahan tersebut, kejadian ini berlangsung pada Rabu (11/1/2023). Korban yang ingin berangkat kerja, dirampas sepeda motornya oleh terduga pelaku berjumlah 6 orang.

BACA JUGA : Empati Korban Begal, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Beri...

Korban sempat melawan karena merasa tidak memiliki tunggakan pembayaran. Namun korban malah mendapat kekerasan dan akhirnya pasrah.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam membenarkan kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah benar ini kejadian pembegalan, karena tengah mendalami kasus ini

"Betul (terjadi). Sedang kita dalami," kata Seala ketika dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Seala mengatakan pihaknya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi dan memeriksa CCTV.

"Cek TKP sambil menunggu korban bisa ke polsek. Saksi-saksi sekitar dan CCTV akan kita cek," kata Seala.

BACA JUGA : Venna Melinda Bagikan Kabar Anyar Usai Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Seala menuturkan belum ada laporan dari pihak korban. Dirinya berharap korban agar segera melapor.

"Belum ada laporan (dari korban) tapi saya sudah minta pihak akun terkait untuk bantu sambungkan. Semoga korban bisa segera melapor," sebutnya, dilansir dari detik.com

Seala menyebut memberhentikan pengendara dengan alasan tagihan leasing tidak dibenarkan. Dirinya meminta masyarakat Pagedangan yang alami kejadian serupa agar hubungi kepolisian.

"Jika ada matel (mata elang) seperti itu atau dicegat dijalan dengan alasan leasing itu tidak dibenarkan. Hubungi segera kontak Kapolsek Pagedangan 081382225050," ucapnya. (ros)