Usai Penetapan Presiden dan Wapres, Pasangan Prabowo - Gibran Segera Dikawal Paspampres

Menurut MK, dalil keberatan yang disampaikan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK juga menyatakan jika KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan, dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres

Apr 22, 2024 - 20:33
Usai Penetapan Presiden dan Wapres, Pasangan Prabowo - Gibran Segera Dikawal Paspampres
: Pasangan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo - Gibran Foto : by NU Online

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan hasil  Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 03. Atas keputusan tersebut pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan segera disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

Menariknya lagi, pasangan Presiden terpilih ini juga akan mendapatkan pengawalan langsung dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) setelah putusan tersebut keluar. Seperti yang diungkapkan Komandan Paspampres, Mayjend TNI Achiruddin Darojat. Disebutkan  pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih merupakan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

 

"Sesuai dengan Undang -Undang yang berlaku, setelah penetapan MK dan KPU, pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihandle Paspampres," kata Achiruddin dikutip Senin (22/4/2024).

 

Ia juga menyebut, pihaknya akan segera membentuk Satuan Tugas Khusus ( Satgasus) untuk memberikan pengawalan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

 

Seperti diketahui, hari ini Makahmah Konstitusi ( MK) telah memberikan putusan penolakan terhadap gugatan hasil pemilu 2024. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Senin (22/4/2024).

 

Menurut MK, dalil keberatan yang disampaikan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK juga menyatakan jika KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan, dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

 

Tidak hanya itu, MK juga menegaskan tidak ada pihak yang merasa keberatan atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres. MK juga menyebut tidak ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo seperti gugatan yang disampaikan pasangan Anies dan Cak Imin. (sir/wan)