Tuntut Hak Pengelolaan Tambang Batu Gamping, Ratusan Warga Pengrajin Tomangan, Blokade Jalan Raya Kasiyan-Puger

"Pada 25 Oktober 2022 lalu, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, telah berjanji akan memberikan hak wilayah penambangan khusus, sebagimana diminta para penambang tradisional. Namun nyatanya, hingga kini belum ada kepastian, Bupati hanya janji,” ujar Nur Hasn, Koorlap Aksi.

Jan 18, 2023 - 01:57
Tuntut Hak Pengelolaan Tambang Batu Gamping, Ratusan Warga Pengrajin Tomangan, Blokade Jalan Raya Kasiyan-Puger
Ratusan warga penambang trandisional tomangan Grenden Puger, Blokade Jalan Raya, Tuntut Hak Pengelolaan areal tambang. /Foto: Istimewa

NUSADAILY.COM –JEMBER- Giliran warga Kasiyan - Puger, Kabupaten Jember, bergejolak. Ratusan warga yang berprofesi sebagai penambang batu gamping/batu kapur trandisional  di Desa Grenden, Kecamatan Puger, turun ke jalan. Mereka meblokade jalan raya Kasiyan – Puger, menuntut keadilan dari Bupati Jember.

 

Warga yang menamakan dirinya anggota Paguyuban Tomangan Gunung Sadeng (PT GS), sejak  Selasa (17/01/2023) pagi, menutup jalur jalan utama Kasiyan - Puger. Tidak cukup menutup jalan, para penambang tradisional ini, juga membakar sejumlah ban bekas, di beberapa titik jalan raya.

 

Mereka menuntut janji Bupati Jember, untuk memberikan hak pengelolaan Gunung Sadeng di Desa Grenden Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kepada para penambang tradisional.

 

Seperti diketahui, para penambang tradisional ini, sudah ratusan tahun dan turun temurun menambang batu gamping dari Gunung Sadeng, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

 

Mereka menambang secara tradisional dengan peralatan palu godam, dan peralatan tradisional lainnya. Hasil tambang, berupa bongkahan batu, selanjut mereka angkut dengan “pegon/cikar” yang ditarik dua ekor sapi. Sebagian penambang lainnya, mengakut hasil tambang dengan kendaraan “dedet/grandong” yang bermesin, diesel.

 

Selanjutnya, bongkahan batu gamping itu mereka masukkan “tomang” atau tungku pembakar, untuk menghasilkan gamping/kapur dan selanjutnya dijual ke sejumlah toko bangunan di Jember.

 

Namun, sejak H. Hendy Siswanto, memimpin Kabupaten Jember, usaha penambangan batu gamping tradisional ini ditertibkan. Di sejumlah tempat penambangan dipasang papan pengumuman, bahwa kawasan Gunung Sadeng tersebut, merupakan tanah negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jember.

 

Praktis sejak ditertibkan, tahun 2021 hingga saat ini, para penambang kehilangan mata pencaharian. Sejumlah tokoh penambang, sudah beberapa kali melakukan audensi dengan Bupati Jember, mencari solusi menyelesaikan persoalan ini.

 

Namun Bupati Jember, bersikukuh minta para penambang mengurus ijin penambangan galian C, ke pemerintah pusat. Bupati berjanji akan membantu pengurusan tersebut, hingga para penambang nantinya mempunyai ijin resmi/legal formal, terkait usaha pertambangan.

 

Tagih Janji Bupati, Beri Ijin Wilayah Khusus Penambang Tumangan

Namun, seperti dijelaskan Koordinator Aksi, Nur Hasan, usaha mengurus kelengkapan perijinan yang dilakukan sejak 2022 lalu, tidak kunjung selesai. “Kami hanya meminta agar diberikan ijin pertambangan khusus bagi penambang tradisional tumangan,” jelasnya.

 

Tuntutan PTGS, kata Nur Hasan,  meminta Bupati Jember segera menerbitkan SK Rekomendasi untuk PTGS terkait pengelolaan Gunung Sadeng di lokasi 10 hektar yang sudah diklaim PTGS pada tanggal 11 Januari 2023.

 

Atas tuntutan warga itu, pada 25 Oktober 2022 lalu, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, telah berjanji akan memberikan hak wilayah penambangan khusus, sebagimana diminta para penambang tradisional.  “Namun nyatanya, hingga kini belum ada kepastian, Bupati hanya janji,” ujarnya.

 

Karena itu, Nur Hasan, mengaku kesabaran warga Grenden sudah tidak bisa ditahan lagi. “Kami harus bergerak untuk melindungi perekonomian pribumi Puger, khususnya Tomangan tradisional yang sudah berlangsung sudah hampir ratusan tahun. Ini tanah air kami, kami bukan turis," katanya.

 

Pra pengrajin batu gamping di Puger ini, kata Nur Hasan, sudah berenti beroperasi karena tidak bisa lagi mendapatkan bahan baku batu kapur, yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.

 

Karena permohonan warga tidak juga dikabulkan,  maka PTGS dengan terpaksa melakukan aksi pemasangan tali rafia, di kawasan Gunung Sadeng, pada Rabu (11/01/2023). “Pada saat itu, kami sudah sampaikan, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan gelar aksi menutup jalan,” tegasnya.

 

“Kami bertekad untuk bertahan, memblokade jalan, hingga Pemkab Jember mengabulkan permohonan kami, agar segera menerbikan SK penambangan,” tandasnya.

 

Lahan Tambang Milik Pemkab Sudah Habis Dibagikan Ke Pengusaha Yang Berijin

 

Bupati Jember yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkab Jember, Bambang Saputro SH, sempat datang ke lokasi, Selasa (17/01/2023) siang.

 

Di hadapan para warga yang masih membolkade jalan, Kepala Dinsperindag, Bambang Saputra menjelaskan bahwa  dari hasil pendataan dan pengukuran sejak tahun 2013, ditetapkan bahwa tanah seluas 190 hektar di Gunung Sadeng tersebut,  merupakan lahan milik Pemkab Jember.

 

Sedangkan sisanya masih merupkan tanah negara bebas.  Sementara, lahan penambangan para penambang tradisional anggota PTGS ini, sebagian besar berada di wilayah tanah milik Pemkab Jember.

 

Karena itu, prosedur pengelolaan penambangannya harus melalui prosedur perijinan, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kondisi saat ini, sudah diploting dan dibagi menurut surat ijin pertambangan yang dimiliki sejumlah pengusaha penambangan.

 

“Namun kami sudah meminta kepada empat pengusaha yang sudah mengantongi ijin, agar memberikan jatah lahan tambang bagi masyarakat tomangan yang tergabung dalam PTGS,” tegas Bambang.

 

Dijelaskannya, regulasi perijinan pertambangan di Gunung Sadeng ini sudah berubah. “Terdapat perubahan kewenangan perijinan, kamarin yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, sekarang dialihkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur,” jelas Bambang.

 

Pemkab Jember, menurut Bambang telah memanggil  beberapa pengusaha pertambangan yang telah memiliki perijinan lengkap, untuk diajak berkoordinasi, terkait dengan pengelolahan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng.

 

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pengusaha pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, untuk dapat menyediakan kebutuhan masyarakat tomangan, yang membutuhkan bahan baku,” jelasnya.

 

Selain itu, menurut Bambang, setelah dilakukan pemetaaan, jika memang ada lahan yang masih kosong, maka Pemkab Jember akan memberikan kepada PTGS. Atau jika empat perusahaan bersedia memberikan sebagian lahannya untuk dikelola PTGS, maka Pemkab Jember bersedia membantu menguruskan perijinannya hingga kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Menurut Bambang, Bupati Jember tetap berkomitmen untuk memberdayakan pengerajin dan UMKM. Di Grenden, selain PTGS masih ada paguyuban lain, yakni Persatuan Masyaraat Tumangan Gunung Sadeng (PTMGS) yang berada di Desa Grenden Kecamatan Puger.

 

Tampaknya, masyarakat belum puas dengan penjelasan Kepala Disperindag Jember ini. Karenanya, mereka tetap bertahan dengan aksinya dan tidak segera membubarkan diri.  Petugas kepolisian dari Polsek Puger dan Polres Jember, tampak mengamankan jalannya aksi. Para petugas hanya berjaga-jaga, untuk menghindarkan aksi massa mengarah ke tindakan anarkhisme atau tindakan yang berdampak melawan hukum. (yon)