'Tukang Rekom' Izin Tambang Calon Tunggal PJ Bupati Pasuruan

Aug 6, 2023 - 17:54
'Tukang Rekom' Izin Tambang Calon Tunggal PJ Bupati Pasuruan
Audensi aktivis lingkungan di DPRD yang mempesoalkan Izin pertambangan galian C di Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Dunia pertambangan galian C di Jatim, tentu sudah familiar dengan nama Nur Cholis, Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim. Ia menjadi salah satu penentu terbit tidaknya Izin pertambangan galian C yang belakangan menjadi sorotan para pegiat lingkungan.

Namun tidak demikian dengan para politisi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Meski tidak begitu mengenalnya, nama Nur Cholis ini tiba-tiba menjadi calon tunggal yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten untuk menjadi Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan.

Setiap fraksi sebenarnya memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati Pasuruan. Namun dari tujuh fraksi, tiada satupun yang mengusulkan nama selain Nur Cholis.

Aroma transaksional dalam pengusulan 'tukang rekom' izin tambang menjadi calon tunggal PJ Bupati Pasuruan pun santer merebak. Apalagi sehari sebelum Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, merilis keputusan usulan PJ Bupati, para penambang galian C lebih dulu mengetahuinya.

"Ada nama selain Nur Cholis yang sebenarnya diusulkan fraksi-fraksi. Tapi kemudian seluruh fraksi hanya mengusulkan satu nama, meski tidak tahu rekam jejaknya. Alasannya sederhana, biar sama dengan fraksi lainnya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Menurut Mas Dion, atas keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan akan memproses usulan nama ini kepada Mendagri, sampe 9 Agustus 2023.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyayangkan keputusan aklamasi memilih satu nama. Padahal secara konstitusional, Dewan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan tiga nama.

"Tentu ada orang yang menyodorkan nama Nur Cholis yang tidak dikenal fraksi-fraksi. Ini bertolak belakang dengan sikap DPRD yang beberapa waktu lalu mengirim surat ke Kapolri untuk memberantas tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan," kata Lujeng Sudarto.

Tidak hanya tambang ilegal, Bupati Pasuruan juga menolak izin pertambangan yang dikeluarkan Dinas ESDM Jatim untuk penambang CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol. Kasus penolakan izin tambang inipun berujung pada proses hukum di Polda Jatim.

Lujeng mensinyalir, sikap DPRD ini vested interest dan kental aroma transaksional dalam penentuan calon PJ Bupati. Sebagai imbalannya, fraksi-fraksi berpotensi melakukan politik dagang sapi untuk profit sharing APBD yang segera dibahas bersama PJ Bupati Pasuruan. (oni)