Terungkap Dipersidangan Haris-Fatia, Perusahaan Luhut Dekat Pos Militer di Papua

Ia mengatakan TDM merupakan anak perusahaan dari Toba Group Sejahtera. Selain TDM, Ashov mengatakan PT Tambang Raya Sejahtera juga merupakan anak dari Toba Group Sejahtera. Ashov juga mengatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham 99 persen lebih di Toba Group Sejahtera.

Sep 5, 2023 - 16:44
Terungkap Dipersidangan Haris-Fatia, Perusahaan Luhut Dekat Pos Militer di Papua

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Saksi sekaligus peneliti Trend Asia, Ahmad Ashov Birry menyebut konsesi perusahaan tambang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdekatan dengan pos militer di Intan Jaya, Papua Tengah.

Hal itu diungkapkan peneliti Greenpeace Ashov dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/9).

Awalnya, Ashov mengatakan bahwa dalam kajiannya menemukan empat konsesi pertambangan yang berdekatan dengan pos militer di Intan Jaya.

Adapun keempat perusahaan itu ialah Madinah Qurrata'ain, Kotabara Mitratama, Nusapati Satria dan anak perusahaan Mind Id yakni Freeport dan Antam.

Ashov mengatakan PT Madinah Qurrata'ain yang merupakan milik perusahaan Australia, West Wits Mining telah melakukan kerjasama dengan Tobacom Del Mandiri (TDM).

Ia mengatakan TDM merupakan anak perusahaan dari Toba Group Sejahtera. Selain TDM, Ashov mengatakan PT Tambang Raya Sejahtera juga merupakan anak dari Toba Group Sejahtera.

Ashov juga mengatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham 99 persen lebih di Toba Group Sejahtera.

"Jadi, dua perusahaan itu kami temukan tidak hanya kedekatan konsesi dengan pos TNI POLRI, tapi juga ada personel-personel TNI Polri baik aktif maupun purnawirawan dalam jajaran kepengurusannya," ujarnya.

Alasan melakukan kajian cepat

Ashov menjelaskan penelitian tersebut didasari pada kekhawatiran sembilan organisasi masyarakat sipil dengan penempatan militer yang dapat meningkatkan eskalasi konflik di Intan Jaya.

Selain itu, Ashov juga mengatakan koalisi masyarakat sipil memiliki kekhawatiran terhadap dampak lingkungan pertambangan.

Ashov juga mengatakan bahwa penelitian tersebut untuk menelusuri dugaan motif kepentingan bisnis pertambangan dibalik penempatan militer tersebut.

"Pertama kami ingin tahu apakah pengiriman pasukan militer tersebut untuk melindungi warga sipil atau malah meningkatkan konflik kekerasan. Kedua, kami mempertanyakan apakah ada kepentingan bisnis atau ekonomi dibalik penempatan militer tersebut," pungkasnya.

Alasan teliti keterlibatan Luhut 

Ashov mengungkap alasan meneliti potensi keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan penempatan militer di Intan Jaya, Papua Tengah. Ashov mengatakan bahwa Luhut saat ini berkapasitas sebagai Menteri.

Selain itu, Ashov mengatakan Luhut juga sempat menjabat di posisi strategis yakni Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan kapasitasnya sebagai Menko Marves, Luhut disebut dapat mengkoordinir Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengurusan izin kehutanan. 

Ashov pun mengatakan dengan posisi tersebut, Luhut berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Ada potensi, ya betul begitu. Penyalahgunaan kewenangan di situ," ucap Ashov.

Ashov juga mengatakan riset sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat pejabat publik, termasuk Luhut.

"Jadi jangan sampai kebijakan yang diambil menguntungkan sedikit orang dan tidak untuk publik. Tata kelola yang baik yang kita tuju," ucap Ashov.

Kendati begitu, Ashov mengatakan bahwa riset itu tak bertujuan untuk menguliti pribadi Luhut.

"Jadi, saya tanyakan sekali lagi di ruang pengadilan, apalah saudara meneliti Luhut Binsar sebagai pejabat publik atau individu," tanya Kuasa Hukum terdakwa.

"Sebagai pejabat publik," tegas Ashov.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(CNN/sir)