Polisi Berlakukan Ganjil Genap Hingga e-TLE di Jakarta Hari Ini

Jhoni mengatakan tilang e-TLE dilakukan secara statis dan mobile. Dia mengatakan tilang e-TLE dilakukan di setiap titik yang memiliki e-TLE.

Apr 27, 2023 - 02:00
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Hingga e-TLE di Jakarta Hari Ini
Ganjil Genap

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta hari ini. Sanksi dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) pun kembali berlaku.

"Sudah berlaku (ganjil genap di Jakarta), (penindakan) pakai e-TLE," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Jhoni mengatakan tilang e-TLE dilakukan secara statis dan mobile. Dia mengatakan tilang e-TLE dilakukan di setiap titik yang memiliki e-TLE.

BACA JUGA : Cuti Bersama Libur Hari Raya Usai, Ganjil Genap Kembali...

"Di semua titik e-TLE dan yang tidak terjangkau e-TLE statis menggunakan e-TLE mobile," ujarnya, dilansir dari detik.com 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini berlaku sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19 sampai 25 April mendatang.

Dilansir dari detik.com, pengumuman ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran disampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4).

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (ros)