Sopir Ojol Pemukul Karyawan di Restoran Ramen Berhasil Ditangkap

Aksi pemukulan oleh IIR terhadap korban berinisial YF (23) itu terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Feb 8, 2023 - 18:50
Sopir Ojol Pemukul Karyawan di Restoran Ramen Berhasil Ditangkap
Ilustrasi. Sopir ojol IIR (48) ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang karyawan di restoran ramen di Jakarta Barat. (iStockphoto)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sopir ojek online (ojol) berinisial IIR (48) ditangkap karena diduga memukuli atau menganiaya karyawan sebuah restoran ramen di mal di Jakarta Barat.

Aksi pemukulan oleh IIR terhadap korban berinisial YF (23) itu terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Setelah diselidiki polisi, pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (6/2) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Untuk pelaku berinisial IIR berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Rabu (8/2).

BACA JUGA : Viral Akibat Aniaya Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo...

Taufik menerangkan aksi pemukulan itu bermula saat pelaku mendapatkan pesanan untuk mengantar makanan dari restoran ramen di mal di Jakbar tersebut.

Pelaku pun datang ke restoran. Setelah mengonfirmasi ke pihak kasir, pelaku kemudian menunggu pesanan di area khusus shelter ojek online. Beberapa saat kemudian, korban dan menyerahkan pesanan kepada pelaku.

Saat itu pelaku sempat bertanya kepada korban, apakah pesanan itu sudah sesuai. Dan korban pun menjawab 'sudah'.

Selanjutnya, pelaku pergi membawa pesanan itu. Namun, saat masih dalam perjalanan, pelaku ditelepon oleh pihak restoran dan diberitahu bahwa pesanan yang dibawanya salah.

BACA JUGA : 4 dari 15 Siswa Korban Pemukulan Kepsek di MTs Manyar Gresik...

Pelaku lantas diminta untuk kembali ke restoran dan sempat terjadi perdebatan di telepon. Setelahnya, pelaku kembali ke restoran dan bertemu dengan korban. Keduanya kembali terlibat perdebatan.

"Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan," ucap Taufik.

Akibat aksi pelaku itu, kata Taufik, korban YF mengalami luka lebam pada sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Taufik menyebut atas perbuatannya pelaku berinisial IIR ini dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(lal)